Bank Banten jadi bank dalam pengawasan khusus (BDPK)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menindaklanjuti penetapan sebagai bank dalam pengawasan khusus (BDPK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan bakal berkomitmen menambah modal PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS).

“Kondisi Bank Banten saat ini ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan khusus (BDPK) oleh OJK. Sehingga perlu diambil langkah-langkah strategis dan konkrit dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” kata Wahidin dalam keterangan resminya, Minggu (12/7).

Baca Juga: Dalam tempo enam jam, LPKR menjual habis 324 unit rumah klaster Cendana Homes


Menindaklanjutinya, Sabtu (11/7) kemarin Wahidin juga telah menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usulan Gubernur tentang Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Saham PT Banten Global Development untuk Bank Banten.

Dalam Raperda, Wahidin bilang Pemprov berkomitmen untuk menyetor dana Rp 1,5 triliun, dari target penyertaan modal Rp 1,9 triliun. Sisa Rp 400 miliar diharapkan datang dari pemegang saham lainnya. Meskipun berkomitmen tambah modal, sejatinya Pemprov tak akan mengucurkan dana segar, sebab setoran modal akan berasal dari konversi Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang ada di Bank Banten.

Baca Juga: BRI Tegaskan Komitmen Penyelamatan UMKM

Wahidin juga meminta agar proses konversi bisa didukung oleh DPR agar kelak tak bermasalah secara hukum. “Bahwa pemerintah daerah dijamin dan diminta melakukan bantuan modal berupa penyertaan modal. Kalau tidak, bank (Banten) ini dihapus," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .