Bank Banten masuk pengawasan khusus, Pemprov berharap ada suntikan modal dari publik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Banten Wahidin Halim berharap para pemegang saham publik dapat berpartisipasi dalam aksi penambahan modal PT Bank Banten Tbk (BEKS).

Maklum saja, Gubernur Wahidin mengatakan dengan status bank dalam pengawasan khusus (BDPK), Bank Banten terancam ditutup jika tak dapat menyelesaikan masalah keuangannya.

“Perlu diketahui bersama, Bank Banten saat ini ditetapkan sebagai Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) oleh OJK. Masalah dasar yang dihadapi Bank Banten adalah krisis likuiditas,” katanya dalam Rapat Paripurna DPRD Banten, Sabtu (11/7) lalu.


Baca Juga: Prospek saham perbankan BUKU II dan BUKU III masih penuh rintangan

Aksi penyelamatan Bank Banten disebut Wahidin sejatinya telah dilakukan sejak beberapa tahun belakangan. Ia bilang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat menyatakan, untuk kembali memiliki status sehat Bank Banten butuh suntikan modal hingga Rp 2,9 triliun.

Menurutnya, Pemprov Banten pernah menjajaki sejumlah bank besar seperti PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), dan PT Bank Mega Tbk (MEGA) untuk menjadi investor. Sayangnya tak ada upaya yang membuahkan hasil. Rencana penggabungan usaha dengan PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) juga menggantung.

“Bank Banten perlu modal Rp 2,9 triliun sejak 2018, dianggarkan oleh kita Rp 110 miliar, tapi saran dari pertemuan dengan OJK modal tersebut tak cukup, harusnya memang kerja sama dengan pihak lain,” sambungnya.

Puncaknya, saat Wahidin menemui Presiden Joko Widodo dan meminta dukungan pemerintah, penegak hukum, serta regulator industri keuangan. Atas pertemuan tersebut, akhirnya Wahidiin memutuskan untuk menambah modal Bank Banten dengan menggunakan kocek Pemda.

“Dana alokasi kami Rp 1,5 triliun, karena butuh modal total Rp 1,9 triliun. Sisa Rp 400 miliar kami berharap dari pemegang saham publik dan kerja sama dengan pihak lain. Kalau tidak bank ini akan dihapus, tidak boleh operasi, dan ditangani oleh LPS,” jelasnya.

Baca Juga: Bank Banten jadi bank dalam pengawasan khusus (BDPK)

Untuk menindaklanjutinya, Sabtu (11/7) kemarin Wahidin juga telah menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usulan Gubernur tentang Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Saham PT Banten Global Development untuk Bank Banten.

Meskipun berkomitmen menambah modal, sejatinya Pemprov Banten tak akan mengucurkan dana segar, sebab setoran modal akan berasal dari konversi Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang ada di Bank Banten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi