JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mematangkan rencana penerapan premi diferensial berbasis risiko. Terbaru, lembaga penjamin dana masyarakat ini akan memberikan premi paling rendah untuk bank yang baru berdiri atau bank baru merger. Kepala Divisi Manajemen Risiko LPS, Suharno Eliandy, menyampaikan bagi bank baru dalam dua tahun pertama sejak berdiri wajib membayar premi sebesar 0,15% dari dana pihak ketiga (DPK) per tahun. Kebijakan ini diambil karena bank baru belum memasukkan data kinerja keuangan ke LPS. "Dalam menentukan premi, LPS membutuhkan data kinerja satu tahun," ujarnya, Selasa (21/5). Nah, setelah dua tahun beroperasi, LPS akan menilai rasio-rasio keuangan pokok bank, yang mewakili aspek permodalan, aspek kualitas asset, aspek rentabilitas dan aspek likuiditas.
Bank baru berdiri bayar premi paling mini
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mematangkan rencana penerapan premi diferensial berbasis risiko. Terbaru, lembaga penjamin dana masyarakat ini akan memberikan premi paling rendah untuk bank yang baru berdiri atau bank baru merger. Kepala Divisi Manajemen Risiko LPS, Suharno Eliandy, menyampaikan bagi bank baru dalam dua tahun pertama sejak berdiri wajib membayar premi sebesar 0,15% dari dana pihak ketiga (DPK) per tahun. Kebijakan ini diambil karena bank baru belum memasukkan data kinerja keuangan ke LPS. "Dalam menentukan premi, LPS membutuhkan data kinerja satu tahun," ujarnya, Selasa (21/5). Nah, setelah dua tahun beroperasi, LPS akan menilai rasio-rasio keuangan pokok bank, yang mewakili aspek permodalan, aspek kualitas asset, aspek rentabilitas dan aspek likuiditas.