JAKARTA. Dalam Surat Edaran (SE) mengenai Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), Bank Indonesia (BI) memperketat penggunaan jasa penagihan utang kartu kredit. Bank hanya boleh mengerahkan tenaga debt collector untuk penagihan piutang kategori macet atau kolektibilitas lima. Artinya, perbankan harus menggunakan penagih internal jika utang kartu kredit masih tahap kurang lancar. Dalam aturan sebelumnya, perbankan boleh menggunakan debt collector untuk penagihan kredit dengan kolektibilitas 4 dan 5. Di aturan anyar ini, BI mengatur lebih mendetail tatacara penagihan. BI juga mewajibkan bank bertanggung jawab jika terjadi masalah dalam penagihan yang dilakukan pihak ketiga.
Bank belum berencana tambah pegawai penagihan
JAKARTA. Dalam Surat Edaran (SE) mengenai Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), Bank Indonesia (BI) memperketat penggunaan jasa penagihan utang kartu kredit. Bank hanya boleh mengerahkan tenaga debt collector untuk penagihan piutang kategori macet atau kolektibilitas lima. Artinya, perbankan harus menggunakan penagih internal jika utang kartu kredit masih tahap kurang lancar. Dalam aturan sebelumnya, perbankan boleh menggunakan debt collector untuk penagihan kredit dengan kolektibilitas 4 dan 5. Di aturan anyar ini, BI mengatur lebih mendetail tatacara penagihan. BI juga mewajibkan bank bertanggung jawab jika terjadi masalah dalam penagihan yang dilakukan pihak ketiga.