JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menolak permintaan DPR agar penyelesaian pinjaman subordinasi (subordinated loan) perbankan masuk ke pos penerimaan anggaran bank sentral tahun 2012. BI ingin pencatatan sisa utang warisan tahun 1997 itu dipisahkan. Soalnya, bank penerima pinjaman tidak memberikan kepastian melakukan pembayaran. Permintaan DPR ini bertolak dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2010. Audit tahunan itu menyebutkan, BI memiliki potensi kerugian sebesar Rp 497 miliar dari kebijakan restrukturisasi pinjaman subordinasi. Angka ini muncul, setelah BI mendiskon bunga pinjaman subordinasi milik Bank Artha Graha dari semula 6% menjadi 3,25%. DPR ingin selisih ini menjadi tanggungan BI dan dibebankan dalam anggaran BI 2012. Nurson Wahid, Anggota Komisi XI DPR, mengungkapkan sikap BI itu. Dia mengatakan, BI keberatan tagihan pinjaman subordinasi masuk ke asumsi penerimaan anggaran BI 2012 karena belum ada surat kesanggupan membayar dari bank.
Bank belum pasti bisa bayar pinjaman subordinasi
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menolak permintaan DPR agar penyelesaian pinjaman subordinasi (subordinated loan) perbankan masuk ke pos penerimaan anggaran bank sentral tahun 2012. BI ingin pencatatan sisa utang warisan tahun 1997 itu dipisahkan. Soalnya, bank penerima pinjaman tidak memberikan kepastian melakukan pembayaran. Permintaan DPR ini bertolak dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2010. Audit tahunan itu menyebutkan, BI memiliki potensi kerugian sebesar Rp 497 miliar dari kebijakan restrukturisasi pinjaman subordinasi. Angka ini muncul, setelah BI mendiskon bunga pinjaman subordinasi milik Bank Artha Graha dari semula 6% menjadi 3,25%. DPR ingin selisih ini menjadi tanggungan BI dan dibebankan dalam anggaran BI 2012. Nurson Wahid, Anggota Komisi XI DPR, mengungkapkan sikap BI itu. Dia mengatakan, BI keberatan tagihan pinjaman subordinasi masuk ke asumsi penerimaan anggaran BI 2012 karena belum ada surat kesanggupan membayar dari bank.