Bank belum sepenuhnya implementasi relaksasi LTV, ini kata regulator



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank belum seluruhnya mengimplementasikan relaksasi loan to value (LTV). Hal ini karena masih ada beberapa hal harus dilakukan bank seperti implementasi aturan teknis dari Bank Indonesia (BI) yang saat ini belum dikeluarkan dan menunggu addendum dengan perbankan dan developer.

Filianingsih Hendarta, Asisten Gubernur Kepala Departmen Kebijakan Makropudensial BI memastikan dengan peraturan BI (PBI) yang ada bank sudah melakukan implementasi LTV pada awal Agustus 2018.

"Dengan PBI harusnya sudah bisa jalan, tapi kalau banknya masih konsolidasi internal, ini bukan karena masalah PADG yang belum keluar," kata Fili kepada kontan.co.id, Jumat (24/8).


BI menargetkan peraturan anggota dewan gubernur (PADG) sebagai pelangkap PBI LTV bisa keluar awal September 2018. Masih belum banyak yang menerapkan relaksasi LTV secara menyeluruh ini menurut BI karena bank masih melakukan penyesuaian pedoman internal dan penyesuaian bunga dan ketentuan peraturan OJK (POJK).

Anto Prabowo Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK bilang saat ini bank sedang menyiapkan diri dalam hal relaksasi LTV. "Termasuk OJK juga akatif sosialisasi paket kebijakan tersebut," kata Anto kepada kontan.co.id, Jumat (26/8).

Sehingga dengan POJK mengenai ATMR KPR diterbitkan dalam waktu dekat maka perbankan bisa mengimplementasi kebijakan sesuai aturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .