KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank belum seluruhnya mengimplementasikan relaksasi loan to value (LTV). Hal ini karena masih ada beberapa hal harus dilakukan bank seperti implementasi aturan teknis dari Bank Indonesia (BI) yang saat ini belum dikeluarkan dan menunggu addendum dengan perbankan dan developer. Filianingsih Hendarta, Asisten Gubernur Kepala Departmen Kebijakan Makropudensial BI memastikan dengan peraturan BI (PBI) yang ada bank sudah melakukan implementasi LTV pada awal Agustus 2018. "Dengan PBI harusnya sudah bisa jalan, tapi kalau banknya masih konsolidasi internal, ini bukan karena masalah PADG yang belum keluar," kata Fili kepada kontan.co.id, Jumat (24/8).
Bank belum sepenuhnya implementasi relaksasi LTV, ini kata regulator
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank belum seluruhnya mengimplementasikan relaksasi loan to value (LTV). Hal ini karena masih ada beberapa hal harus dilakukan bank seperti implementasi aturan teknis dari Bank Indonesia (BI) yang saat ini belum dikeluarkan dan menunggu addendum dengan perbankan dan developer. Filianingsih Hendarta, Asisten Gubernur Kepala Departmen Kebijakan Makropudensial BI memastikan dengan peraturan BI (PBI) yang ada bank sudah melakukan implementasi LTV pada awal Agustus 2018. "Dengan PBI harusnya sudah bisa jalan, tapi kalau banknya masih konsolidasi internal, ini bukan karena masalah PADG yang belum keluar," kata Fili kepada kontan.co.id, Jumat (24/8).