JAKARTA. Sembari menunggu Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan wealth management, perbankan mulai mengetatkan standar operasional prosedur (SOP). Hal ini dilakukan agar ketika BI resmi menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) bank-bank bisa cepat beradaptasi. Sudah tiga bulan terakhir bank bisa menggaet dana dari nasabah berkantong tebal sejak BI mencabut penghentian sementara layanan nasabah prioritas di 22 bank. Namun, bank masih belum sepenuhnya leluasa menjalankan divisi ini. Manajer Umum Divisi Pendanaan dan Jasa PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) Widodo Januarso menyampaikan ada tiga poin penting dari SOP wealth management bank berpelat merah ini yang perlu dipatuhi secara ketat. Pertama, prinsip know your customer (KYC) bagi petugas wealth management. Misalnya setiap nasabah yang akan melakukan investasi, petugas wajib melengkapi data nasabah, asal dana dan proses transaksi. Kedua, pelayanan dual control yakni setiap satu nasabah akan memiliki dua manager investasi dalam pengelolaan likuiditas, sehingga saat bertransaksi ataupun pencairan uang tidak hanya diketahui oleh satu pihak. Ketiga, memastikan manager investasi memiliki investasi sesuai dengan periodenya. Pasalnya, sertifikasi wealth management memiliki masa periode yang akan jatuh tempo. "Periode sertifikasi itu sekitar dua tahun, maka kami akan mengecek periode sertifikasi manager investasi tersebut," katanya, belum lama ini. Tak jauh berbeda dengan BRI, Direktur Retail & Konsumer BNI, Darmadi Sutanto menuturkan bank berlambang 46 ini melakukan pembenahan dengan mengevaluasi pengawasan dan mengaudit data secara berkala setiap bulannya.
Bank benahi SOP wealth management sembari menunggu peraturan BI
JAKARTA. Sembari menunggu Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan wealth management, perbankan mulai mengetatkan standar operasional prosedur (SOP). Hal ini dilakukan agar ketika BI resmi menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) bank-bank bisa cepat beradaptasi. Sudah tiga bulan terakhir bank bisa menggaet dana dari nasabah berkantong tebal sejak BI mencabut penghentian sementara layanan nasabah prioritas di 22 bank. Namun, bank masih belum sepenuhnya leluasa menjalankan divisi ini. Manajer Umum Divisi Pendanaan dan Jasa PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) Widodo Januarso menyampaikan ada tiga poin penting dari SOP wealth management bank berpelat merah ini yang perlu dipatuhi secara ketat. Pertama, prinsip know your customer (KYC) bagi petugas wealth management. Misalnya setiap nasabah yang akan melakukan investasi, petugas wajib melengkapi data nasabah, asal dana dan proses transaksi. Kedua, pelayanan dual control yakni setiap satu nasabah akan memiliki dua manager investasi dalam pengelolaan likuiditas, sehingga saat bertransaksi ataupun pencairan uang tidak hanya diketahui oleh satu pihak. Ketiga, memastikan manager investasi memiliki investasi sesuai dengan periodenya. Pasalnya, sertifikasi wealth management memiliki masa periode yang akan jatuh tempo. "Periode sertifikasi itu sekitar dua tahun, maka kami akan mengecek periode sertifikasi manager investasi tersebut," katanya, belum lama ini. Tak jauh berbeda dengan BRI, Direktur Retail & Konsumer BNI, Darmadi Sutanto menuturkan bank berlambang 46 ini melakukan pembenahan dengan mengevaluasi pengawasan dan mengaudit data secara berkala setiap bulannya.