Bank berancang-ancang menerbitkan NCD



JAKARTA. Rencana Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merampungkan aturan penerbitan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) sebelum akhir tahun 2014, mendapat sambutan positif dari bankir. Di tengah perebutan likuiditas seperti sekarang, bank bersiap menerbitkan NCD sesaat setelah aturan main terbit.

Achmad Baiquni, Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) menilai, dari segi biaya dana, penerbitan NCD lebih murah dibandingkan instrumen pendanaan lain. Sebab, jangka waktu NCD lebih pendek ketimbang tenor obligasi.

"Karena sifatnya negotiable, tentu bisa tawar-menawar dan suku bunganya bisa lebih rendah. Sehingga ongkosnya menjadi lebih murah bagi bank," ujar dia, Senin (7/7). Dus, Baiquni berharap, penerbitan NCD pun bisa mengerem laju kenaikan bunga deposito. Sebab, bank lebih memilih menerbitkan NCD ketimbang berlomba-lomba mengerek suku bunga simpanan demi memupuk dana pihak ketiga (DPK).


Setali tiga uang, Parwati Surjaudaja, Presiden Direktur Bank OCBC NISP berharap, salah satu poin penting aturan otoritas adalah NCD dimasukkan dalam komponen rasio likuiditas atawa loan to deposit ratio (LDR). Dus, bank pun bisa mengurangi ketergantungan terhadap term deposit Bank Indonesia.

Parwati juga berharap, BI dan OJK mencantumkan faktor keamanan NCD di aturan main baru. Alasannya, NCD pernah digunakan sebagai instrumen kasus kejahatan perbankan di masa lalu. "Kami relatif siap untuk menerbitkan NCD, tergantung teknis persyaratan yang nantinya digariskan oleh otoritas," kata Parwati.

Jahja Setiaatmadja, Presiden Direktur Bank Central Asia (BCA) mengungkapkan, pihaknya tertarik menerbitkan NCD bertenor tiga, enam sampai 12 bulan sebagai sumber likuiditas. "Kalau tenor satu bulan agak berbahaya, apalagi jika diterbitkan dalam jumlah besar karena jika tidak diperpanjang, bank akan kesulitan mencari dana pengganti," jelas Jahja.

Informasi saja, NCD adalah salah satu produk simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dessy Rosalina