JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank kelompok usaha (BUKU) 3 dan BUKU 4 meminta menjaga rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) gross maksimal 2% dan NPL net sekitar 1%. Meski aturan batasan maksimal rasio NPL adalah 4% hingga 5%. Imbauan ini agar perbankan besar tetap menjaga kualitas kredit, lantaran nilai pinjaman yang mereka kucurkan mencapai ratusan triliun rupiah. Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK, Irwan Lubis, menegaskan, NPL rendah bagi bank BUKU 3 dan BUKU 4 adalah imbauan, bukan aturan. Tapi ada bonus bagi yang berhasil menekan NPL sehingga tingkat kesehatan membaik.
Bank beraset jumbo diminta tekan kredit bermasalah
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank kelompok usaha (BUKU) 3 dan BUKU 4 meminta menjaga rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) gross maksimal 2% dan NPL net sekitar 1%. Meski aturan batasan maksimal rasio NPL adalah 4% hingga 5%. Imbauan ini agar perbankan besar tetap menjaga kualitas kredit, lantaran nilai pinjaman yang mereka kucurkan mencapai ratusan triliun rupiah. Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK, Irwan Lubis, menegaskan, NPL rendah bagi bank BUKU 3 dan BUKU 4 adalah imbauan, bukan aturan. Tapi ada bonus bagi yang berhasil menekan NPL sehingga tingkat kesehatan membaik.