Bank beraset minimal Rp 10 triliun wajib umumkan bunga kredit



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengimbau 44 bank dengan aset di atas Rp 10 triliun, wajib mengumumkan based lending rate atau tingkat suku bunga dasar kredit pada bulan Maret 2011 ini."Pengumuman based lending rate merupakan bentuk pemahaman industri perbankan, agar masyarakat umum mengerti tingkat suku bunga dasar kredit," papar Deputi Gubernur BI, Muliaman Darmansyah Hadad, Jumat (18/2). Bank dapat memberikan kebijakan bunga bagi setiap debitur yang memiliki profil risiko kredit yang berbeda.Nantinya, bank wajib mengumumkan tingkat suku bunga dasar kredit sebanyak 6 digit, bukan bunga dasar kreditnya. Kemudian disampaikan melalui website, laporan triwulanan serta di counter bank."Lending rate yang akan diumumkan terbagi atas 3 sektor, yakni ritel, korporasi, kredit pemilikan rumah (KPR) dan non KPR," jelas Muliaman.Menurut BI, aturan ini bukan hal yang menakutkan bagi perbankan, namun merupakan tantangan bagi bank agar lebih efisien dan transparan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: