JAKARTA. Pemerintah terus membahas Rancangan Undang-Undang Jaring Pengamanan Sistem Keuangan (JPSK). Salah satu poin yang menjadi pembahasan adalah prosedur pemberian dana talangan atau bailout kepada bank berdampak sistemik atau sistematically improtant bank (SIB). Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bilang, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) akan menjadi penentu status bank berdampak sistemik. Penentuan bank berdampak sistemik dilakukan dalam kondisi normal bukan di waktu krisis. "Keputusan diambil melalui mufakat," ujar dia di depan anggota Dewan Perwakilan Daerah, Senin (28/9). Setelah status bank berdampak sistemik ditentukan, bank-bank tersebut wajib memperkuat neraca keuangan dan permodalan. "Kami minta SIB untuk selesaikan masalah sendiri dulu. SIB harus menerapkan rencana pemulihan yang telah disusunnya dan disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujar dia.
Bank berdampak sistemik harus sembuhkan diri dulu
JAKARTA. Pemerintah terus membahas Rancangan Undang-Undang Jaring Pengamanan Sistem Keuangan (JPSK). Salah satu poin yang menjadi pembahasan adalah prosedur pemberian dana talangan atau bailout kepada bank berdampak sistemik atau sistematically improtant bank (SIB). Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bilang, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) akan menjadi penentu status bank berdampak sistemik. Penentuan bank berdampak sistemik dilakukan dalam kondisi normal bukan di waktu krisis. "Keputusan diambil melalui mufakat," ujar dia di depan anggota Dewan Perwakilan Daerah, Senin (28/9). Setelah status bank berdampak sistemik ditentukan, bank-bank tersebut wajib memperkuat neraca keuangan dan permodalan. "Kami minta SIB untuk selesaikan masalah sendiri dulu. SIB harus menerapkan rencana pemulihan yang telah disusunnya dan disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujar dia.