MALANG. Tak lama lagi, peran agen laku pandai bertambah yaitu menjadi jembatan antara bank dengan nasabah dalam penyaluran kredit untuk nasabah agen laku pandai. Tugas agen laku pandai hanya memberikan referensi kepada bank terkait nasabah laku pandai yang layak menerima pinjaman dari bank. Nelson Tampulobon, Dewan Komisioner Orotitas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Perbankan menyampaikan, bank tidak perlu meminta izin secara khusus untuk pelaksanaan pemberian kredit yang berkaitan dengan laku pandai, karena sudah ada dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (P-OJK). Selanjutanya, bank dapat melaporkan kepada pengawas masing-masing terkait rencana pemberian kredit kepada nasabah laku pandai. "Pengawasan biasa aja. Tidak perlu secara khusus," kata Nelson, kepada KONTAN, Minggu (28/8).
Bank berikan kredit ke nasabah Laku Pandai
MALANG. Tak lama lagi, peran agen laku pandai bertambah yaitu menjadi jembatan antara bank dengan nasabah dalam penyaluran kredit untuk nasabah agen laku pandai. Tugas agen laku pandai hanya memberikan referensi kepada bank terkait nasabah laku pandai yang layak menerima pinjaman dari bank. Nelson Tampulobon, Dewan Komisioner Orotitas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Perbankan menyampaikan, bank tidak perlu meminta izin secara khusus untuk pelaksanaan pemberian kredit yang berkaitan dengan laku pandai, karena sudah ada dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (P-OJK). Selanjutanya, bank dapat melaporkan kepada pengawas masing-masing terkait rencana pemberian kredit kepada nasabah laku pandai. "Pengawasan biasa aja. Tidak perlu secara khusus," kata Nelson, kepada KONTAN, Minggu (28/8).