KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank-bank bermodal cekak tengah mengebut aksi penambahan modal. Maklum akhir tahun ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan bank memiliki modal inti minimum Rp 1 triliun, jika gagal terpenuhi sejumlah sanksi mulai dari pembatasan bisnis sampai menurunkan status menjadi bank perkreditan rakyat. Dari catatan KONTAN, setidaknya ada sembilan bank yang sampai September 2020 mesti memenuhi kewajiban tersebut. Mereka terdiri dari tiga bank daerah, tiga bank syariah, dan sisanya bank umum swasta nasional (BUSN). Dua bank daerah tersebut adalah PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu yang modal intinya Rp 853 miliar per September 2020 , dan PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah dengan modal inti Rp 956 miliar.
Bank bermodal cekak kebut penambahan modal menjelang tutup tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank-bank bermodal cekak tengah mengebut aksi penambahan modal. Maklum akhir tahun ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan bank memiliki modal inti minimum Rp 1 triliun, jika gagal terpenuhi sejumlah sanksi mulai dari pembatasan bisnis sampai menurunkan status menjadi bank perkreditan rakyat. Dari catatan KONTAN, setidaknya ada sembilan bank yang sampai September 2020 mesti memenuhi kewajiban tersebut. Mereka terdiri dari tiga bank daerah, tiga bank syariah, dan sisanya bank umum swasta nasional (BUSN). Dua bank daerah tersebut adalah PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu yang modal intinya Rp 853 miliar per September 2020 , dan PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah dengan modal inti Rp 956 miliar.