JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa aturan modal minimal bank umum sebesar Rp 100 miliar tetap berlaku dan tenggatnya akhir tahun ini. Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad menuturkan bilang tidak ada perubahan mendasar terkait aturan permodalan. "Tetap berlaku," ujarnya di Jakarta, Kamis (7/1). Ia mengungkapkan, sampai saat ini tinggal beberapa bank saja yang modalnya masih di bawah Rp 100 miliar. "Tinggal tiga sampai empat bank saja, dan tenggatnya kan masih akhir tahun ini, masih lama," katanya. Maka itu, ia optimistis bank-bank yang masih modalnya masih di bawah Rp 100 miliar itu akan bisa memenuhi ketentuan BI. "Ada yang secara organik sudah mulai bisa penuhi," imbuh Muliaman.
Bank Bermodal Cekak Tingal Empat
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa aturan modal minimal bank umum sebesar Rp 100 miliar tetap berlaku dan tenggatnya akhir tahun ini. Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad menuturkan bilang tidak ada perubahan mendasar terkait aturan permodalan. "Tetap berlaku," ujarnya di Jakarta, Kamis (7/1). Ia mengungkapkan, sampai saat ini tinggal beberapa bank saja yang modalnya masih di bawah Rp 100 miliar. "Tinggal tiga sampai empat bank saja, dan tenggatnya kan masih akhir tahun ini, masih lama," katanya. Maka itu, ia optimistis bank-bank yang masih modalnya masih di bawah Rp 100 miliar itu akan bisa memenuhi ketentuan BI. "Ada yang secara organik sudah mulai bisa penuhi," imbuh Muliaman.