Bank Bermodal Cekak Tingal Empat



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa aturan modal minimal bank umum sebesar Rp 100 miliar tetap berlaku dan tenggatnya akhir tahun ini. Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad menuturkan bilang tidak ada perubahan mendasar terkait aturan permodalan. "Tetap berlaku," ujarnya di Jakarta, Kamis (7/1).

Ia mengungkapkan, sampai saat ini tinggal beberapa bank saja yang modalnya masih di bawah Rp 100 miliar. "Tinggal tiga sampai empat bank saja, dan tenggatnya kan masih akhir tahun ini, masih lama," katanya.

Maka itu, ia optimistis bank-bank yang masih modalnya masih di bawah Rp 100 miliar itu akan bisa memenuhi ketentuan BI. "Ada yang secara organik sudah mulai bisa penuhi," imbuh Muliaman.


Muliaman menambahkan, BI juga berencana menguatkan definisi dari bank nasional, bank fokus, dan bank internasional. "Dihubungkan dengan kapasitas modalnya, ini masih kami bicarakan dan belum final," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Syamsul Azhar