JAKARTA. Bank Indonesia (BI) resmi membatasi gerak bank kecil dalam bisnis valuta asing (valas). Melalui Surat Edaran Eksternal Bank Indonesia No. 15/27/DPNP tentang Kegiatan Usaha Valas Bank Umum, aturan ini mulai berlaku 19 Juli lalu. Dalam beleid anyar ini, kegiatan usaha valas secara luas hanya bisa dilakukan bank umum yang memiliki modal inti di atas Rp 1 triliun dan mendapatkan izin BI. Adapun bank bermodal di bawah Rp 1 triliun hanya bisa menyelenggarakan kegiatan penjual valas asing (PVA) atau money changer. Bagi bank yang sudah mendapatkan izin bank devisa, tapi belum memiliki modal Rp 1 triliun mendapat kelonggaran hingga Juni 2016 untuk memenuhi aturan. Jika tidak mampu, bank harus menutup kegiatan bisnis valas.
Bank bermodal kuat bisa menekuni bisnis valas
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) resmi membatasi gerak bank kecil dalam bisnis valuta asing (valas). Melalui Surat Edaran Eksternal Bank Indonesia No. 15/27/DPNP tentang Kegiatan Usaha Valas Bank Umum, aturan ini mulai berlaku 19 Juli lalu. Dalam beleid anyar ini, kegiatan usaha valas secara luas hanya bisa dilakukan bank umum yang memiliki modal inti di atas Rp 1 triliun dan mendapatkan izin BI. Adapun bank bermodal di bawah Rp 1 triliun hanya bisa menyelenggarakan kegiatan penjual valas asing (PVA) atau money changer. Bagi bank yang sudah mendapatkan izin bank devisa, tapi belum memiliki modal Rp 1 triliun mendapat kelonggaran hingga Juni 2016 untuk memenuhi aturan. Jika tidak mampu, bank harus menutup kegiatan bisnis valas.