JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan segera menerbitkan aturan transaksi lindung nilai (hedging) bertajuk call spread. Aturan call spread akan meluncur pada akhir Agustus 2016. Call spread menjadi produk alternatif untuk melakukan lindung nilai di dalam negeri. Direktur Pengembangan Pendalaman Pasar Keuanganan BI Nanang Hendarsah mengatakan, kebijakan call spread akan menjadi peluang bank BUKU 4 dan BUKU 3 untuk meningkatkan layanan transaksi lindung nilai. Pasalnya, perusahaan yang memiliki utang luar negeri dalam valuta asing (valas) wajib melakukan hedging di bank domestik mulai tahun 2017. “Ada potensi karena perusahaan (korporasi) wajib melakukan hedging di bank dalam negeri,” kata Nanang, Kamis (28/7).
Bank berpotensi kelola call spread US$ 4,6 miliar
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan segera menerbitkan aturan transaksi lindung nilai (hedging) bertajuk call spread. Aturan call spread akan meluncur pada akhir Agustus 2016. Call spread menjadi produk alternatif untuk melakukan lindung nilai di dalam negeri. Direktur Pengembangan Pendalaman Pasar Keuanganan BI Nanang Hendarsah mengatakan, kebijakan call spread akan menjadi peluang bank BUKU 4 dan BUKU 3 untuk meningkatkan layanan transaksi lindung nilai. Pasalnya, perusahaan yang memiliki utang luar negeri dalam valuta asing (valas) wajib melakukan hedging di bank domestik mulai tahun 2017. “Ada potensi karena perusahaan (korporasi) wajib melakukan hedging di bank dalam negeri,” kata Nanang, Kamis (28/7).