JAKARTA. Tak terasa, tenggat akhir pembayaran pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan jatuh tempo dalam hitungan hari. Pungutan tahap II ini paling lambat dilakukan pada 15 Juli mendatang.Parwati Surjaudaja, Presiden Direktur OCBC NISP, menerangkan, pihaknya sudah menyiapkan dana pungutan sebesar Rp 7,3 miliar kepada OJK. Setoran ini naik hampir dua kali lipat dari pungutan tahap I sebesar Rp 3,9 miliar yang berakhir 15 April lalu. Dus, total pungutan yang bakal disetor mencapai Rp 11,2 miliar. Kendati memberatkan, Parwati menilai, manfaat pungutan masih belum dirasakan bank. "Manfaat masih memerlukan waktu karena OJK harus melakukan konsolidasi," ujar dia, Rabu (2/7). Senada, Edy Kuntardjo, Direktur Utama Bank Ina Perdana mengatakan, pihaknya belum mendapatkan manfaat secara langsung atas pungutan tersebut. Menurut dia, fungsi pengawasan bank sebagai salah satu bentuk manfaat pungutan pun akan lebih baik dikembalikan ke Bank Indonesia (BI).
Bank bersiap membayar pungutan tahap II
JAKARTA. Tak terasa, tenggat akhir pembayaran pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan jatuh tempo dalam hitungan hari. Pungutan tahap II ini paling lambat dilakukan pada 15 Juli mendatang.Parwati Surjaudaja, Presiden Direktur OCBC NISP, menerangkan, pihaknya sudah menyiapkan dana pungutan sebesar Rp 7,3 miliar kepada OJK. Setoran ini naik hampir dua kali lipat dari pungutan tahap I sebesar Rp 3,9 miliar yang berakhir 15 April lalu. Dus, total pungutan yang bakal disetor mencapai Rp 11,2 miliar. Kendati memberatkan, Parwati menilai, manfaat pungutan masih belum dirasakan bank. "Manfaat masih memerlukan waktu karena OJK harus melakukan konsolidasi," ujar dia, Rabu (2/7). Senada, Edy Kuntardjo, Direktur Utama Bank Ina Perdana mengatakan, pihaknya belum mendapatkan manfaat secara langsung atas pungutan tersebut. Menurut dia, fungsi pengawasan bank sebagai salah satu bentuk manfaat pungutan pun akan lebih baik dikembalikan ke Bank Indonesia (BI).