JAKARTA. Kebijakan Bank Indonesia (BI) mengerek suku bunga acuan BI rate menjadi 7,5% pada awal pekan ini beroptensi menimbulkan efek berantai. Jika bunga simpanan naik maka akan diikuti oleh kenaikan bunga kredit. Masalahnya, kenaikan bunga kredit dapat mengganggu kemampuan debitur dalam melunasi kewajibannya sehingga berisiko meningkatkan kredit bermasalah (NPL). Atas dasar itulah, para bankir mulai bersikap waspada dalam mengerek bunga kredit. Setidaknya ada dua hal yang dicermati bank. Pertama, bank menghitung ulang risiko setiap nasabah untuk mencegah kenaikan NPL. Kedua, bank juga akan menghitung dampak kenaikan NPL terhadap biaya pencadangan (provisi). Untuk meminimalkan risiko kredit, bank menyisihkan sebagian dari modal untuk biaya pencadangan.
Bank bersiap menangkal dampak kenaikan NPL
JAKARTA. Kebijakan Bank Indonesia (BI) mengerek suku bunga acuan BI rate menjadi 7,5% pada awal pekan ini beroptensi menimbulkan efek berantai. Jika bunga simpanan naik maka akan diikuti oleh kenaikan bunga kredit. Masalahnya, kenaikan bunga kredit dapat mengganggu kemampuan debitur dalam melunasi kewajibannya sehingga berisiko meningkatkan kredit bermasalah (NPL). Atas dasar itulah, para bankir mulai bersikap waspada dalam mengerek bunga kredit. Setidaknya ada dua hal yang dicermati bank. Pertama, bank menghitung ulang risiko setiap nasabah untuk mencegah kenaikan NPL. Kedua, bank juga akan menghitung dampak kenaikan NPL terhadap biaya pencadangan (provisi). Untuk meminimalkan risiko kredit, bank menyisihkan sebagian dari modal untuk biaya pencadangan.