JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menerbitkan peraturan terkait pengawasan konglomerasi keuangan terintegrasi pada akhir tahun ini. Di salah satu poin aturan itu, OJK bakal mengatur keharusan adanya direksi khusus yang mengawasi kegiatan bisnis anak usaha, tak terkecuali bagi industri perbankan, lantaran sejumlah bank besar memiliki banyak anak usaha. "Peraturannya akan kami keluarkan dalam waktu dekat. Jadi, kewajiban adanya direksi khusus yang awasi anak usaha berlaku setelah aturannya keluar," jelas Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK pada KONTAN, Jumat (7/11). Nelson mengaku, OJK sudah mensosialisasikan aturan itu ke industri, khususnya perbankan. Sejauh ini, lanjut Nelson, industri menyambut baik karena aturan itu bertujuan memperkuat kelompok konglomerasi keuangan yang ada. Sejumlah bank siap menerapkan keinginan OJK tersebut.
Bank bersiap sambut aturan konglomerasi
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menerbitkan peraturan terkait pengawasan konglomerasi keuangan terintegrasi pada akhir tahun ini. Di salah satu poin aturan itu, OJK bakal mengatur keharusan adanya direksi khusus yang mengawasi kegiatan bisnis anak usaha, tak terkecuali bagi industri perbankan, lantaran sejumlah bank besar memiliki banyak anak usaha. "Peraturannya akan kami keluarkan dalam waktu dekat. Jadi, kewajiban adanya direksi khusus yang awasi anak usaha berlaku setelah aturannya keluar," jelas Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK pada KONTAN, Jumat (7/11). Nelson mengaku, OJK sudah mensosialisasikan aturan itu ke industri, khususnya perbankan. Sejauh ini, lanjut Nelson, industri menyambut baik karena aturan itu bertujuan memperkuat kelompok konglomerasi keuangan yang ada. Sejumlah bank siap menerapkan keinginan OJK tersebut.