JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bank Indonesia (BI) belum mengumumkan bank-bank apa saja yang masuk kelompok domestic-systematically important bank (D-SIB), karena aturannya masih dikaji oleh dua regulator tersebut. Namun, bank yang bermodal kuat akan masuk kelompok bank berdampak sistemik ini. Sumber KONTAN di OJK meminta agar regulator berhati-hati menyampaikan kelompok bank D-SIB. Sebab, dalam aturan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), bank yang masuk kategori sistemik bisa menerima bailout. "Dikhawatirkan akan terjadi moral hazard, sehingga perlu ada pengawasan yang ketat," terang sumber kepada KONTAN, Minggu (12/1). Mulya E.Siregar, Deputi Komisioner OJK, menuturkan, kriteria bank berdampak sistemik ini pengawasannya akan lebih ketat dan difokuskan pada perbankan yang memiliki konglomerasi atau anak usaha seperti asuransi.
Bank berstatus D-SIB bisa menimbulkan moral hazard
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bank Indonesia (BI) belum mengumumkan bank-bank apa saja yang masuk kelompok domestic-systematically important bank (D-SIB), karena aturannya masih dikaji oleh dua regulator tersebut. Namun, bank yang bermodal kuat akan masuk kelompok bank berdampak sistemik ini. Sumber KONTAN di OJK meminta agar regulator berhati-hati menyampaikan kelompok bank D-SIB. Sebab, dalam aturan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), bank yang masuk kategori sistemik bisa menerima bailout. "Dikhawatirkan akan terjadi moral hazard, sehingga perlu ada pengawasan yang ketat," terang sumber kepada KONTAN, Minggu (12/1). Mulya E.Siregar, Deputi Komisioner OJK, menuturkan, kriteria bank berdampak sistemik ini pengawasannya akan lebih ketat dan difokuskan pada perbankan yang memiliki konglomerasi atau anak usaha seperti asuransi.