KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kondisi ekonomi yang masih belum stabil membuat bank lebih selektif dalam menyalurkan kredit. Alhasil, bank lebih memilih menyalurkan kredit ke segmen korporasi lantaran lebih tahan banting dalam menghadapi iklim ekonomi yang berubah-ubah. Seiring dengan semakin besar permintaan dan penyaluran kredit bank ke korporasi, eksposur kredit ke segmen usaha kecil menengah (UKM) menjadi semakin sulit untuk dipertebal. Padahal, Bank Indonesia (BI) sudah mematok tiap bank untuk menyalurkan kredit minimal sebesar 20% dari total kreidt ke segmen UKM. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/12/PBI/2015 yang menyatakan mulai 2018 seluruh perbankan diharuskan memiliki portofolio ke segmen UMKM sebesar 20%.
Bank besar kesulitan penuhi aturan portofolio kredit UMKM 20%, ini penyebabnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kondisi ekonomi yang masih belum stabil membuat bank lebih selektif dalam menyalurkan kredit. Alhasil, bank lebih memilih menyalurkan kredit ke segmen korporasi lantaran lebih tahan banting dalam menghadapi iklim ekonomi yang berubah-ubah. Seiring dengan semakin besar permintaan dan penyaluran kredit bank ke korporasi, eksposur kredit ke segmen usaha kecil menengah (UKM) menjadi semakin sulit untuk dipertebal. Padahal, Bank Indonesia (BI) sudah mematok tiap bank untuk menyalurkan kredit minimal sebesar 20% dari total kreidt ke segmen UKM. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/12/PBI/2015 yang menyatakan mulai 2018 seluruh perbankan diharuskan memiliki portofolio ke segmen UMKM sebesar 20%.