Bank besar nilai capping bunga belum perlu



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank kecil mengeluhkan persaingan bunga dana yang terjadi saat ini di pasar. Menurut pemberitaan Kontan.co.id, Minggu (2/12) sebagian besar bank kecil mendukung apabila Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan intervensi lewat pembatasan bunga alias capping.

Namun, tak sedikit pula bank yang menilai OJK belum perlu melakukan intervensi lantaran perbankan saat ini sudah lebih lihai dalam mengelola likuiditasnya.

Wakil Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Herry Sidharta misalnya yang menyebut saat ini wacana perubahan capping bunga deposito belum diperlukan. Menurutnya, aturan yang sudah ada yakni capping per BUKU saat ini masih cukup memadai dalam menjaga persaingan suku bunga di pasar.


"Terkait dengan wacana capping bunga deposito. Kami menganggap bahwa capping per BUKU yang ada saat ini masih memadai," katanya kepada Kontan.co.id, Minggu (2/12).

 Nah untuk BNI sendiri pun, Herry menyebut saat ini likuiditasnya masih terbilang terjaga dengan posisi loan to deposit ratio (LDR) berada di bawah 90%.

Posisi tersebut menurut bank berlogo 46 ini masih terbilang cukup untuk memenuhi permintaan kredit perseroan. Meski begitu, Herry mengamini kalau saat ini likuiditas perbankan sudah cukup ketat terlihat dari LDR secara industri sudah menembus 90%.

Belum lagi adanya efek kenaikan bunga acuan Bank Indonesia (BI) 7 days reverse repo rate sebanyak 1,75% selama tahun ini.

Namun menurutnya, secara bertahap hal ini akan membuat likuiditas perbankan menjadi baik lantaran kenaikan bunga acuan akan berdampak pada naiknya suku bunga dana pihak ketiga (DPK) terutama deposito.

Secara singkat, Presiden Direktur PT Bank OCBC NISP Tbk Parwati Surjaudaja juga menilai kondisi likuditas masih memadai. Dus, capping bunga deposito saat ini masih belum diperlukan. "Menurut pendapat kami, capping suku bunga sekarang masih cukup terkendali," singkatnya.

Sekadar gambaran saja, per September 2018 lalu OCBC NISP mencatatkan LDR tembus ke level 100,91%. Adapun, pada akhir tahun 2018 diprediksi jumlah ini akan menurun ke level 92% sampai 95%.

Di sisi lain, Direktur Kepatuhan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Achmad Solichin Lutfiyanto mengatakan pihaknya memilih untuk patuh terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator bila kelak capping bunga deposito dilakukan. "Kami ikut otoritas saja, jadi tidak ada masalah," ujarnya (29/11) lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto