KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank-bank yang masuk kategori sistemik harus bersiap menyiapkan rencana aksi di tahun ini. Salah satunya wajib menerbitkan instrumen utang atau investasi tertentu yang bisa dikonversi menjadi modal. Sesuai Peraturan OJK (POJK) No.14/2017 tentang Rencana Aksi Bagi Bank Sistemik, kewajiban tersebut harus dipenuhi paling lambat akhir tahun ini. Ketentuan ini berlaku bagi setidaknya 11 bank sistemik yang ada saat ini. "Acuannya sudah ada di POJK itu pada pasal 23 dan 24," kata Ariastiadi Kepala Departemen Pengawasan Perbankan II OJK, Jumat (19/1). Dalam pasal 23, selain mengubah surat utang menjadi modal, bank juga bisa melakukan write down dan mengubah investasi menjadi modal serta melakukan penambahan modal secara langsung. Semisal, penambahan modal bisa dilakukan dengan menunda penambahan dividen atau penerbitan saham baru lewat penawaran umum (rights issue) atau tidak lewat penawaran umum alias private placement.
Bank besar siapkan surat utang konversi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank-bank yang masuk kategori sistemik harus bersiap menyiapkan rencana aksi di tahun ini. Salah satunya wajib menerbitkan instrumen utang atau investasi tertentu yang bisa dikonversi menjadi modal. Sesuai Peraturan OJK (POJK) No.14/2017 tentang Rencana Aksi Bagi Bank Sistemik, kewajiban tersebut harus dipenuhi paling lambat akhir tahun ini. Ketentuan ini berlaku bagi setidaknya 11 bank sistemik yang ada saat ini. "Acuannya sudah ada di POJK itu pada pasal 23 dan 24," kata Ariastiadi Kepala Departemen Pengawasan Perbankan II OJK, Jumat (19/1). Dalam pasal 23, selain mengubah surat utang menjadi modal, bank juga bisa melakukan write down dan mengubah investasi menjadi modal serta melakukan penambahan modal secara langsung. Semisal, penambahan modal bisa dilakukan dengan menunda penambahan dividen atau penerbitan saham baru lewat penawaran umum (rights issue) atau tidak lewat penawaran umum alias private placement.