KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa bank besar yang bersifat sistemik sudah menyiapkan rencana aksi atau recovery plan untuk para pemegang sahamnya. Mereka akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam waktu beberapa pekan ke depan. Salah satu agendanya adalah rencana penerbitan obligasi konversi. Penerbitan surat utang yang bisa ditukar menjadi saham ini dititahkan lewat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 14/POJK.03/2017. Pasal 37 menyatakan, pemenuhan kewajiban memiliki instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal dilakukan paling lambat pada 31 Desember 2018, untuk bank yang telah ditetapkan sebagai bank sistemik, sebelum peraturan OJK tersebut berlaku efektif per 7 April 2017.
Bank besar sistemik akan gelar RUPS untuk terbitkan obligasi konversi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa bank besar yang bersifat sistemik sudah menyiapkan rencana aksi atau recovery plan untuk para pemegang sahamnya. Mereka akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam waktu beberapa pekan ke depan. Salah satu agendanya adalah rencana penerbitan obligasi konversi. Penerbitan surat utang yang bisa ditukar menjadi saham ini dititahkan lewat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 14/POJK.03/2017. Pasal 37 menyatakan, pemenuhan kewajiban memiliki instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal dilakukan paling lambat pada 31 Desember 2018, untuk bank yang telah ditetapkan sebagai bank sistemik, sebelum peraturan OJK tersebut berlaku efektif per 7 April 2017.