KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank besar sudah mulai menerapkan aturan giro wajib minimum (GWM) rata-rata valas sebesar 2%. Ini sesuai dengan peraturan Bank Indonesia (PBI) No 20/3/PBI/2018 tentang giro wajib minimum dalam rupiah dan valuta asing. Dalam aturan ini, bank akan lebih fleksibel mengelola likuditas valas. Hal ini karena bank tidak harus memenuhi porsi giro wajib minimum (GWM) harian valas sebesar 8% dari dana pihak ketiga (DPK) valas. Perbankan hanya perlu menyediakan GWM valas harian 6% sedangkan 2% dihitung berdasarkan rataan. Darmawan Junaidi, Direktur Treasury and International Banking Bank Mandiri mengatakan, aturan ini sudah efektif per 1 Oktober 2018. “Sedikit ada relaksasi,” kata Darmawan kepada kontan.co.id, Senin (8/10).
Bank besar sudah mulai terapkan GWM rata-rata valas 2%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank besar sudah mulai menerapkan aturan giro wajib minimum (GWM) rata-rata valas sebesar 2%. Ini sesuai dengan peraturan Bank Indonesia (PBI) No 20/3/PBI/2018 tentang giro wajib minimum dalam rupiah dan valuta asing. Dalam aturan ini, bank akan lebih fleksibel mengelola likuditas valas. Hal ini karena bank tidak harus memenuhi porsi giro wajib minimum (GWM) harian valas sebesar 8% dari dana pihak ketiga (DPK) valas. Perbankan hanya perlu menyediakan GWM valas harian 6% sedangkan 2% dihitung berdasarkan rataan. Darmawan Junaidi, Direktur Treasury and International Banking Bank Mandiri mengatakan, aturan ini sudah efektif per 1 Oktober 2018. “Sedikit ada relaksasi,” kata Darmawan kepada kontan.co.id, Senin (8/10).