KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan aturan baru agar perbankan bisa masuk mengakuisisi perusahaan keuangan berbasis teknologi atau fintech. Selama ini, bank umum konvensional hanya diperbolehkan mengakuisisi atau melakukan penyertaan modal ke perusahaan lembaga jasa keuangan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.03/2017 tentang prinsip kehati-hatian dalam kegiatan penyertaan modal. Sementara di tengah perkembangan digitalisasi maka kolaborasi perbankan dengan perusahaan financial teknologi perlu dilakukan. Dengan pembatasan tersebut maka sejauh ini kolaborasi dari sisi kepemilikan modal hanya bisa dilakukan fintech terhadap bank seperti PT Bank Neo Commerce Tbk yang sudah dikendalikan oleh Akulaku, Kredivo yang masuk ke PT Bank Bisnis Internasional Tbk, Ajaib masuk ke PT Bank Bumi Arta Tbk.
Bank Bisa Akuisisi Fintech, OJK Persiapkan Aturannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan aturan baru agar perbankan bisa masuk mengakuisisi perusahaan keuangan berbasis teknologi atau fintech. Selama ini, bank umum konvensional hanya diperbolehkan mengakuisisi atau melakukan penyertaan modal ke perusahaan lembaga jasa keuangan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.03/2017 tentang prinsip kehati-hatian dalam kegiatan penyertaan modal. Sementara di tengah perkembangan digitalisasi maka kolaborasi perbankan dengan perusahaan financial teknologi perlu dilakukan. Dengan pembatasan tersebut maka sejauh ini kolaborasi dari sisi kepemilikan modal hanya bisa dilakukan fintech terhadap bank seperti PT Bank Neo Commerce Tbk yang sudah dikendalikan oleh Akulaku, Kredivo yang masuk ke PT Bank Bisnis Internasional Tbk, Ajaib masuk ke PT Bank Bumi Arta Tbk.