Bandung. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merumuskan rasio biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) yang pas untuk perbankan di Indonesia. BOPO ini akan menjadi acuan regulator untuk memberikan insentif kepada perbankan berupa diskon alokasi modal inti utnuk pendirikan kantor cabang. “Untuk insentif kemudahan membuka cabang hanya menggunakan acuan BOPO. Rasionya, antara 70%-75%,” kata Kepala Departemen Pengawas Pembangunan Dan Manajemen Krisis OJK Dhani Gunawan Idat, Sabtu (16/4). Nah, bagi bank yang memiliki rasio BOPO level terendah akan memperoleh diskon alokasi modal inti hingga 50%. Berdasarkan data OJK per Februari 2016 urutan bank dengan BOPO terendah adalah bank pembangunan daerah (BPD) sebesar 75,08%, diikuti bank BUMN sebesar 80,75%, bank swasta devisa sebesar 85,58%, bank swasta non devisa sebesar 86,88%, bank campuran sebesar 88,17%, dan bank asing sebesar 91,69%.
Bank bisa didiskon modal inti 50%, ini syaratnya
Bandung. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merumuskan rasio biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) yang pas untuk perbankan di Indonesia. BOPO ini akan menjadi acuan regulator untuk memberikan insentif kepada perbankan berupa diskon alokasi modal inti utnuk pendirikan kantor cabang. “Untuk insentif kemudahan membuka cabang hanya menggunakan acuan BOPO. Rasionya, antara 70%-75%,” kata Kepala Departemen Pengawas Pembangunan Dan Manajemen Krisis OJK Dhani Gunawan Idat, Sabtu (16/4). Nah, bagi bank yang memiliki rasio BOPO level terendah akan memperoleh diskon alokasi modal inti hingga 50%. Berdasarkan data OJK per Februari 2016 urutan bank dengan BOPO terendah adalah bank pembangunan daerah (BPD) sebesar 75,08%, diikuti bank BUMN sebesar 80,75%, bank swasta devisa sebesar 85,58%, bank swasta non devisa sebesar 86,88%, bank campuran sebesar 88,17%, dan bank asing sebesar 91,69%.