Bank bisa lebih efisien jika jadi anggota bursa



JAKARTA. PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) menilai positif rencana Bapepam-LK memasukkan bank umum sebagai anggota bursa. Vera Eve Lim, Director & Chief Financial Officer Bank Danamon berpendapat, rencana tersebut mampu menciptakan efisiensi pasar. "Pelaku industri tidak perlu repot melakukan transaksi obligasi yang terjadi di luar bursa (over the counter). Otoritas juga lebih mudah melakukan monitor transaksi," ungkap Vera, Senin (23/7).Sebelumnya, Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK, Robinson Simbolon mengungkapkan, perlunya payung hukum agar bank umum bisa berpartisipasi dalam perdagangan di Bursa Efek Indonesia. Dengan catatan, hanya untuk transaksi di pasar surat utang negara (SUN) saja. Berdasarkan UU No 24/2002, SUN bisa diperdagangkan di bursa maupun di luar bursa, oleh bank maupun oleh perusahaan efek. Menurut Robinson, dengan menjadi anggota bursa, maka bank bisa memanfaatkan fasilitas Kustodian Sentra Efek Indonesia (KSEI) untuk transaksi reguler dan melakukan settlement. Karena saat ini bank umum belum bisa menjadi anggota bursa, membuat bank harus menggunakan pihak ketiga untuk melakukan transaksi SUN. Vera menyebutkan, Bank Danamon memiliki aset di surat utang (obligasi), baik SUN maupun korporasi. Dengan komposisi SUN lebih besar daripada obligasi korporasi."Kepemilikan kami di SUN sekitar 2%-4% dari total aset Rp 160 triliun. Kalau obligasi korporasi masih kecil," tambah Vera.

JAKARTA. PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) menilai positif rencana Bapepam-LK memasukkan bank umum sebagai anggota bursa.


Vera Eve Lim, Director & Chief Financial Officer Bank Danamon berpendapat, rencana tersebut mampu menciptakan efisiensi pasar. "Pelaku industri tidak perlu repot melakukan transaksi obligasi yang terjadi di luar bursa (over the counter). Otoritas juga lebih mudah melakukan monitor transaksi," ungkap Vera, Senin (23/7). Sebelumnya, Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK, Robinson Simbolon mengungkapkan, perlunya payung hukum agar bank umum bisa berpartisipasi dalam perdagangan di Bursa Efek Indonesia. Dengan catatan, hanya untuk transaksi di pasar surat utang negara (SUN) saja. Berdasarkan UU No 24/2002, SUN bisa diperdagangkan di bursa maupun di luar bursa, oleh bank maupun oleh perusahaan efek. Menurut Robinson, dengan menjadi anggota bursa, maka bank bisa memanfaatkan fasilitas Kustodian Sentra Efek Indonesia (KSEI) untuk transaksi reguler dan melakukan settlement. Karena saat ini bank umum belum bisa menjadi anggota bursa, membuat bank harus menggunakan pihak ketiga untuk melakukan transaksi SUN. Vera menyebutkan, Bank Danamon memiliki aset di surat utang (obligasi), baik SUN maupun korporasi. Dengan komposisi SUN lebih besar daripada obligasi korporasi. "Kepemilikan kami di SUN sekitar 2%-4% dari total aset Rp 160 triliun. Kalau obligasi korporasi masih kecil," tambah Vera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri