JAKARTA. Revisi undang-undang pasar modal sudah tuntas. Jika tidak ada aral melintang, Bapepam-LK akan mengajukan calon aturan itu ke program legislasi nasional alias prolegnas tahun ini. Salah satu poin menarik dari hasil revisi tersebut adalah soal perluasan keanggotaan bursa efek seiring penambahan jenis efek tertentu. Yaitu, efek-efek yang termasuk dalam surat berharga negara (SBN), seperti Surat Utang Negara (SUN), Surat Perbendaharaan Negara (SPN), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN/sukuk) dan Obligasi Negara Ritel (ORI). Robinson Simbolon, Kepala Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK, menjelaskan, ketika UU Pasar Modal diresmikan tahun 1995, SBN adalah efek yang dikecualikan dari aturan pasar modal dan ditransaksikan di luar bursa (over the counter).
Bank bisa menjadi anggota bursa
JAKARTA. Revisi undang-undang pasar modal sudah tuntas. Jika tidak ada aral melintang, Bapepam-LK akan mengajukan calon aturan itu ke program legislasi nasional alias prolegnas tahun ini. Salah satu poin menarik dari hasil revisi tersebut adalah soal perluasan keanggotaan bursa efek seiring penambahan jenis efek tertentu. Yaitu, efek-efek yang termasuk dalam surat berharga negara (SBN), seperti Surat Utang Negara (SUN), Surat Perbendaharaan Negara (SPN), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN/sukuk) dan Obligasi Negara Ritel (ORI). Robinson Simbolon, Kepala Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK, menjelaskan, ketika UU Pasar Modal diresmikan tahun 1995, SBN adalah efek yang dikecualikan dari aturan pasar modal dan ditransaksikan di luar bursa (over the counter).