KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank BJB (BJBR) menjalin kerja sama dengan BPD Jambi dan unit usaha syariah (UUS) Jambi dalam penyelenggaraan transaksi Fast Payment milik Bank Indonesia (BI-Fast). Melalui kolaborasi ini, bank bjb akan berperan sebagai Bank Sponsor untuk melakukan pengelolaan likuiditas Bank Jambi dan UUS Jambi pada Bank Indonesia dalam rangka penyelenggaraan transaksi BI-Fast. Kerja sama ini mengatur terkait proses pengelolaan masing-masing likuiditas milik Bank Jambi dan Bank Jambi Unit Usaha Syariah sebagai PTL pada Bank Indonesia yang disebut dengan Sub-Rekening Setelmen Dana (RSD) yang hanya dapat dilakukan oleh bank bjb sebagai Bank Sponsor. Hal ini berdasarkan instruksi yang diberikan oleh PTL dalam rangka penyelenggaraan transaksi BI-Fast untuk diberikan kepada Nasabah PTL. Nantinya, bank bjb sebagai Bank Sponsor akan memberikan layanan pengelolaan likuiditas kepada PTL dengan harapan untuk dapat mewujudkan sinergi antar Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang baik. Adapun PKS mulai berlaku sejak Bank Jambi dan Bank Jambi Unit Usaha Syariah mendapatkan persetujuan operasional transaksi BI-Fast dari Bank Indonesia.
Bank BJB Jadi Sponsor Pengelola Likuiditas Bank Jambi dalam BI-Fast
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank BJB (BJBR) menjalin kerja sama dengan BPD Jambi dan unit usaha syariah (UUS) Jambi dalam penyelenggaraan transaksi Fast Payment milik Bank Indonesia (BI-Fast). Melalui kolaborasi ini, bank bjb akan berperan sebagai Bank Sponsor untuk melakukan pengelolaan likuiditas Bank Jambi dan UUS Jambi pada Bank Indonesia dalam rangka penyelenggaraan transaksi BI-Fast. Kerja sama ini mengatur terkait proses pengelolaan masing-masing likuiditas milik Bank Jambi dan Bank Jambi Unit Usaha Syariah sebagai PTL pada Bank Indonesia yang disebut dengan Sub-Rekening Setelmen Dana (RSD) yang hanya dapat dilakukan oleh bank bjb sebagai Bank Sponsor. Hal ini berdasarkan instruksi yang diberikan oleh PTL dalam rangka penyelenggaraan transaksi BI-Fast untuk diberikan kepada Nasabah PTL. Nantinya, bank bjb sebagai Bank Sponsor akan memberikan layanan pengelolaan likuiditas kepada PTL dengan harapan untuk dapat mewujudkan sinergi antar Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang baik. Adapun PKS mulai berlaku sejak Bank Jambi dan Bank Jambi Unit Usaha Syariah mendapatkan persetujuan operasional transaksi BI-Fast dari Bank Indonesia.