JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bekerja sama dengan PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk menjadi salah satu jaringan pelayanan dari BPJS Ketenagakerjaan. Kerja sama ini untuk membuka pelayanan kepada masyarakat pekerja yang tersebar di seluruh Indonesia dalam mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM). Pekerja ataupun perusahaan dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui outlet Bank BJB. Selain itu, Bank BJB juga melayani pembayaran iuran bulanan peserta, bahkan pelayanan pengambilan klaim JHT.
Bank BJB layani peserta BPJS Ketenagakerjaan
JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bekerja sama dengan PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk menjadi salah satu jaringan pelayanan dari BPJS Ketenagakerjaan. Kerja sama ini untuk membuka pelayanan kepada masyarakat pekerja yang tersebar di seluruh Indonesia dalam mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM). Pekerja ataupun perusahaan dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui outlet Bank BJB. Selain itu, Bank BJB juga melayani pembayaran iuran bulanan peserta, bahkan pelayanan pengambilan klaim JHT.