KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Tbk (BJBR) sudah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai sebagai Kelompok Usaha Bank (KUB). Dengan begitu, bank ini tidak perlu lagi meningkatkan modal inti anak usaha syariahnya menjadi Rp 3 triliun. Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi mengatakan, BJB sudah mendapatkan persetujuan sebagai KUB dengan didirikannya BJB Sekuritas. "Jadi modal inti BJB Syariah saat ini sudah memenuhi ketentuan yakni Rp 1 triliun dan tidak perlu ada kewajiban untuk ditambah karena sudah bagian dari KUB," jelasnya pada Kontan.co.id baru-baru ini. Seperti diketahui, OJK mendorong konsolidasi perbankan dengan membuat aturan modal inti minimun Rp 3 triliun pada akhir 2022 untuk bank umum dan akhir 2024. Namun, regulator memberikan keringanan dengan bagi bank yang tidak sanggup menambah modal untuk diampu inang yang lebih kuat lewat KUB.
Bank BJB raih izin KUB, modal inti BJB Syariah tak wajib disuntik hingga Rp 3 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Tbk (BJBR) sudah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai sebagai Kelompok Usaha Bank (KUB). Dengan begitu, bank ini tidak perlu lagi meningkatkan modal inti anak usaha syariahnya menjadi Rp 3 triliun. Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi mengatakan, BJB sudah mendapatkan persetujuan sebagai KUB dengan didirikannya BJB Sekuritas. "Jadi modal inti BJB Syariah saat ini sudah memenuhi ketentuan yakni Rp 1 triliun dan tidak perlu ada kewajiban untuk ditambah karena sudah bagian dari KUB," jelasnya pada Kontan.co.id baru-baru ini. Seperti diketahui, OJK mendorong konsolidasi perbankan dengan membuat aturan modal inti minimun Rp 3 triliun pada akhir 2022 untuk bank umum dan akhir 2024. Namun, regulator memberikan keringanan dengan bagi bank yang tidak sanggup menambah modal untuk diampu inang yang lebih kuat lewat KUB.