Bank BJB Sambut Baik Perpanjangan Restrukturisasi Covid-19 Secara Targeted



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Tbk (BJB) mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang restrukturisasi kredit secara targeted sampai 2024.

Yuddy Renaldi Direktur Utama Bank BJB mengatakan, kebijakan itu sesuai ekspektasi perseroan karena setiap sektor akan berbeda waktu pemulihannya.

"Ada sektor yang cepat pulih, ada juga yang terdampak hebat sehingga butuh waktu lebih lama untuk pulih," kata Yuddy pada Kontan.co.id, Senin (18/11).


Dia mengungkapkan, portofolio kredit restrukturisasi kami karena dampak pandemi covid-19 sebesar hanya sebesar 1,5% dari total kredit perseroan.   Angka tersebut terus menurun secara gradual dari sebelumnya mencapai tertinggi sekitar 3% saat pandemi.

Baca Juga: Optimalkan Likuiditas Valas, BRI Optimalkan BRImo dan Plaform BRIFAST Remittance

Yuddy mengatakan, sebagian besar kredit restrukturisasi tersebut sudah kembali normal.Sedangkan yang berpotensi turun jadi kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) karena kemampuan yang tidak kembali pulih hanya 1,9% dari total restrukturisasi covid.

Loan at risk (LAR) Bank BJB pun terus menurun dibandingkan pada saat puncak pandemi di 2020, dimana saat ini per September 2022 ada di level 6,4%, turun dari 7,7% pada periode yang sama tahun lalu. Sedangkan NPL tercatat 1,1%, turun dari 1,4% pada September 2021.

"Dengan adanya perpanjangan ini mudah-mudahan dapat memberikan waktu yg lebih panjang bagi sektor yg terdampak lebih dalam, sehingga tidak memberikan tekanan yang terlalu berat pada perbankan, sekaligus menjaga momentum pemulihan ekonomi yang saat ini sedang gencar dilakukan," pungkas Yuddy.

OJK telah  memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi itu untuk berapa segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) hingga Maret 2024.

Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan, perpanjangan restrukturisasi Covid-19 secara targeted itu berlaku untuk segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor, dan sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum.

Baca Juga: OJK Perpanjang Kebijaka Restrukturisasi Kredit dan Pembiayaan Secara Targeted

Lalu juga berlaku untuk beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.

“Kebijakan ini dilakukan secara terintegrasi dan berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan.” katanya dalam keterangan resminya, Senin (28/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi