BANDUNG -- bank bjb syariah ditunjuk oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor KEP-384/PB/2018 sebagai bank persepsi yang melaksanakan sistem penerimaan negara secara elektronik. Dengan begitu, bank bjb syariah dapat menampung setoran penerimaan negara bukan impor yang meliputi pajak, cukai dalam negeri dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Penunjukan tersebut dilakukan melalui perjanjian jasa pelayanan perbankan sebagai bank persepsi yang melaksanakan sistem penerimaan negara secara elektronik. Adapun penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Direktur Utama bank bjb syariah Indra Falatehan dan Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono serta diserahkan oleh Kasubdit Pengelolaan Kas Negara Dirjen Perbendaharaan Indra Soeparjanto di Jakarta, beberapa waktu lalu.
bank bjb syariah Ditunjuk Jadi Bank Persepsi
BANDUNG -- bank bjb syariah ditunjuk oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor KEP-384/PB/2018 sebagai bank persepsi yang melaksanakan sistem penerimaan negara secara elektronik. Dengan begitu, bank bjb syariah dapat menampung setoran penerimaan negara bukan impor yang meliputi pajak, cukai dalam negeri dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Penunjukan tersebut dilakukan melalui perjanjian jasa pelayanan perbankan sebagai bank persepsi yang melaksanakan sistem penerimaan negara secara elektronik. Adapun penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Direktur Utama bank bjb syariah Indra Falatehan dan Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono serta diserahkan oleh Kasubdit Pengelolaan Kas Negara Dirjen Perbendaharaan Indra Soeparjanto di Jakarta, beberapa waktu lalu.