Bank BNI siap ikuti proses PKPU Namasindo Plas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk akan mengikuti proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap salah satu debiturnya, PT Namasindo Plas.

Kuasa hukum Bank BNI Suwandi mengatakan, pada prinsipnya pihak bank mengapresiasi putusan dari majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Jadi, kami siap mengikuti proses PKPU nanti," ungkapnya saat dihubungi KONTAN, Selasa (30/1).

Sekadar tahu saja, dalam sidang putusan, majelis hakim yang diketuai Titiek Tedjaningsih mengabulkan permohonan PKPU PT Mbresindo kepada Namasindo Plas.


PT Mbresindo merupakan salah satu kreditur Namasindo dengan tagihan Rp 3,78 miliar. Sementara, Bank BNI tercatat menjadi salah satu kreditur utama Namasindo Plas dengan total tagihan mencapai Rp 1,7 triliun.

Lalu terkait permintaan Bank BNI dalam PKPU nanti, Suwand bilang, pihak bank sejatinya menginginkan adanya recovery secara optimal. Mengingat, piutang Namasindo Plas sangat besar.

Sekadar informasi, dalam sidang putusan majelis hakim yang diketuai Titiek Tedjaningsih menyatakan utang kepada Mbresindo itu telah jatuh waktu dan dapat ditagih dan dapat dibuktikan secara sederhana.

Sehingga, cukup beralasan bagi majelis hakim untuk menyatakan Namasindo Plas dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari. "Mengadili, menerima gugatan pemohon untuk dan menrtapkan Namasindo Plas dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari," ungkap Titiek dalam amar putusan yang dibacakan, Selasa (30/1).

Dalam putusannya juga, majelis hakim menunjuk Mas'ud sebagai hakim pengawas dan mengangkat Uli Hamonangan, Akhmad Henry, dan Syahdan Hutabarat sebagai tim pengurus PKPU Namasindo Plas.

Sementara pengurus yang diajukan oleh Bank BNI ditolak majelis hakim dengan alasan, ketiga pengurus PKPU itu telah sesuai dengan persyaratan hukum.

Adapun sebelumnya, dalam proses sidang bank berpelat merah itu mengajukan kepada majelis hakim satu nama calon pengurus. Hal itu dilakukan agar pihak bank dapat memastikan proses PKPU berjalan sesuai dengan koridor hukum yang ada.

Tapi menurut kuasa hukum Namasindo Plas Aji Wijaya menjelaskan, usulan personel pengurus dari Bank BNI itu masih bisa diajukan dalam rapat kreditur. Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam pasal 236 UU Kepailitan.

"Selama semua itu dilakukan untuk kelancaran dan keberhasilan PKPU, debitur (Namasindo Plas) sangat men-support," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto