KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama perbankan dalam menjalankan berbagai program sebagai jaring pengaman ekonomi selama wabah Covid – 19 telah memperlihatkan hasil, salah satunya melalui program restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak pandemi. Gambaran ini dapat terlihat antara lain dari capaian PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI telah menyelesaikan restrukturisasi kredit terhadap 203.178 debitur atau sekitar 23% dari total kredit BNI berdasarkan posisi terakhir.
Baca Juga: Defisit APBN 2021 melebar, Sri Mulyani beberkan strategi pembiayaannya Segmen debitur yang memanfaatkan Program Restrukturisasi Kredit di BNI tersebar, mulai dari segmen bisnis kecil, menengah, bisnis korporasi, hingga segmen konsumer. Debitur segmen bisnis kecil merupakan yang terbanyak mendapatkan program restrukturisasi, yaitu sebanyak 119.831 debitur kemudian diikuti oleh segmen Konsumer dengan 82.509 debitur. Deputi Komisioner Humas OJK Anto Prabowo menuturkan, OJK meyakini program restrukturisasi kredit ini dapat membantu sektor riil untuk bertahan dari tekanan wabah. OJK juga terus mengevaluasi perkembangan terkini untuk menilai keleluasaan industri perbankan dalam menjalankan fungsi intermediasinya. Sementara itu, Direktur Utama BNI Herry Sidharta mengatakan, Program Restrukturisasi Kredit ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah dan Perbankan terhadap dampak pandemi Covid-19 yang telah memberikan tekanan kepada usaha debitur sehingga berpotensi menurunkan kualitas kreditnya. Relaksasi tersebut juga merupakan stimulus bagi sektor riil sebagai upaya untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Dengan melihat potensi permasalahan tersebut, perbankan melakukan langkah - langkah
pre-emptive antara lain melakukan
assesment yaitu melaksanakan
stress test untuk mengetahui potensi dampak Covid – 19 terhadap kemampuan debitur dalam membayar kewajibannya kepada bank.
Baca Juga: Jokowi: Indonesia diprediksi jadi sebagai negara dengan pemulihan ekonomi tercepat Dengan mengetahui dampak dan kemampuan nasabah yang sebenarnya, maka perbankan dapat menyiapkan upaya-upaya penyelamatan termasuk merestrukturisasi kreditnya, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan kebijakan internal bank. “Kami mengharapkan, ketika pandemi ini berakhir, usaha debitur akan kembali normal dan kualitas kredit dapat terjaga. Untuk menjaga kualitas kredit secara keseluruhan, selain menjalankan prinsip kehati-hatian melalui ekspansi yang selektif, BNI juga menerapkan kebijakan yang lebih
prudent dalam pembentukan kecukupan cadangan atas potensi risiko yang ada,” pungkas Herry dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Selasa (28/7).
Editor: Tendi Mahadi