KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk mengajukan surat kepada majelis hakim berkenaan dengan proses sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Kuasa hukum Bank BNI Suwandi mengatakan, pihaknya sebagai kreditur terbesar Namasindo Plas ingin memastikan proses persidangan PKPU berjalan dengan koridor hukum yang ada. Seperti diketahui, saat ini Namasindo Plas sedang menghadapi permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dari salah satu krediturnya PT MBresindo. PT MBresindo merupakan pemasok bahan baku Namasindo Plas yang mengklaim tagihan Rp 3,78 miliar.
BNI surati majelis hakim soal PKPU Namasindo Plas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk mengajukan surat kepada majelis hakim berkenaan dengan proses sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Kuasa hukum Bank BNI Suwandi mengatakan, pihaknya sebagai kreditur terbesar Namasindo Plas ingin memastikan proses persidangan PKPU berjalan dengan koridor hukum yang ada. Seperti diketahui, saat ini Namasindo Plas sedang menghadapi permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dari salah satu krediturnya PT MBresindo. PT MBresindo merupakan pemasok bahan baku Namasindo Plas yang mengklaim tagihan Rp 3,78 miliar.