JAKARTA. Kabar baik bagi perbankan nasional yang getol mengakuisisi. Bank Indonesia (BI) membolehkan bank mendekap kepemilikan saham lebih dari 40%. Syaratnya, bank yang menjadi objek akuisisi harus berubah status menjadi bank syariah. Tepatnya, bank hasil akuisisi menjadi bank umum syariah (BUS). Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI Edy Setiyadi mengatakan investor yang mengakuisisi bank dan kemudian mengubah bank hasil akuisisi menjadi BUS, investor berhak memiliki saham lebih dari 40%. "Jika statusnya masih unit usaha syariah (UUS) dan baru hendak spin off, investor hanya bisa memiliki maksimal 40% sesuai aturan," ujarnya, Rabu (17/7). Kepemilikan saham di BUS tertera dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/8/PBI/2012. Pada poin J beleid tersebut tertera, pemegang saham pada BUS, dapat memiliki saham lebih dari batas maksimum kepemilikan saham dan wajib menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham paling lama akhir Desember 2028.
Bank boleh akuisisi lebih 40% saham, asal syariah
JAKARTA. Kabar baik bagi perbankan nasional yang getol mengakuisisi. Bank Indonesia (BI) membolehkan bank mendekap kepemilikan saham lebih dari 40%. Syaratnya, bank yang menjadi objek akuisisi harus berubah status menjadi bank syariah. Tepatnya, bank hasil akuisisi menjadi bank umum syariah (BUS). Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI Edy Setiyadi mengatakan investor yang mengakuisisi bank dan kemudian mengubah bank hasil akuisisi menjadi BUS, investor berhak memiliki saham lebih dari 40%. "Jika statusnya masih unit usaha syariah (UUS) dan baru hendak spin off, investor hanya bisa memiliki maksimal 40% sesuai aturan," ujarnya, Rabu (17/7). Kepemilikan saham di BUS tertera dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/8/PBI/2012. Pada poin J beleid tersebut tertera, pemegang saham pada BUS, dapat memiliki saham lebih dari batas maksimum kepemilikan saham dan wajib menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham paling lama akhir Desember 2028.