Bank boleh akuisisi lebih 40% saham, asal syariah



JAKARTA. Kabar baik bagi perbankan nasional yang getol mengakuisisi. Bank Indonesia (BI) membolehkan bank mendekap kepemilikan saham lebih dari 40%. Syaratnya, bank yang menjadi objek akuisisi harus berubah status menjadi bank syariah. Tepatnya, bank hasil akuisisi menjadi bank umum syariah (BUS). 

Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI Edy Setiyadi mengatakan investor yang mengakuisisi bank dan kemudian mengubah bank hasil akuisisi menjadi BUS, investor berhak memiliki saham lebih dari 40%. "Jika statusnya masih unit usaha syariah (UUS) dan baru hendak spin off, investor hanya bisa memiliki maksimal 40% sesuai aturan," ujarnya, Rabu (17/7).

Kepemilikan saham di BUS tertera dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/8/PBI/2012. Pada poin J beleid tersebut tertera, pemegang saham pada BUS, dapat memiliki saham lebih dari batas maksimum kepemilikan saham dan wajib menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham paling lama akhir Desember 2028.


BI sendiri sedang mengkaji lebih detil aturan tersebut. Arah kajiannya, adanya relaksasi aturan kepemilikan saham bagi bank umum yang akan dikonversi BUS. Alasan BI, agar industri perbankan syariah berkembang pesat. Seperti diketahui, Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) hendak mencaplok 70% saham Bank Sahabat Purba Danarta. BTPN masuk ke Bank Sahabat melalui penyertaan modal mencapai Rp 600 miliar. 

BTPN memang ngebet menguasai Bank Sahabat karena ingin membesarkan UUS miliknya. Jika akuisisi mendapat restu, BTPN siap mengonversi Bank Sahabat. "Setelah akuisisi, kami akan spin off menjadi BUS," tutur Direktur Kepatuhan BTPN, Anika Faisal.Saat ini, bank sentral masih memproses proposal BTPN untuk mengakuisisi Bank Sahabat. Edy menegaskan, BTPN bisa menguasai Bank Sahabat asal status ban itu sudah menjadi BUS terlebih dahulu. BTPN enggan mengubah UUS menjadi BUS, lantaran proses spin off butuh waktu panjang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dessy Rosalina