KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperbolehkan bank yang ditunjuk melaksanakan transaksi mata uang atau appointed cross currency dealer (ACCD) untuk melakukan transaksi domestic non-deliverable forward (DNDF) dalam skema kerja sama local currency settlement (LCS). Hal ini tertuang dalam Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/9/PBI/2021 tentang perubahan atas PBI no. 22/12/PBI/2020 tentang penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal atau LCS. Kepala ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual mengatakan, dengan adanya transaksi DNDF dalam skema LCS ini tentu akan menguntungkan bagi nilai tukar rupiah. Apalagi, transaksi DNDF ini sendiri memang sejatinya bisa mengurangi volatilitas mata uang Garuda.
Bank boleh lakukan transaksi DNDF dalam kerangka kerja sama LCS, ini kata ekonom BCA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperbolehkan bank yang ditunjuk melaksanakan transaksi mata uang atau appointed cross currency dealer (ACCD) untuk melakukan transaksi domestic non-deliverable forward (DNDF) dalam skema kerja sama local currency settlement (LCS). Hal ini tertuang dalam Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/9/PBI/2021 tentang perubahan atas PBI no. 22/12/PBI/2020 tentang penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal atau LCS. Kepala ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual mengatakan, dengan adanya transaksi DNDF dalam skema LCS ini tentu akan menguntungkan bagi nilai tukar rupiah. Apalagi, transaksi DNDF ini sendiri memang sejatinya bisa mengurangi volatilitas mata uang Garuda.