Bank boleh lakukan transaksi DNDF dalam kerangka kerja sama LCS, ini kata ekonom BCA



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperbolehkan bank yang ditunjuk melaksanakan transaksi mata uang atau appointed cross currency dealer (ACCD) untuk melakukan transaksi domestic non-deliverable forward (DNDF) dalam skema kerja sama local currency settlement (LCS). 

Hal ini tertuang dalam Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/9/PBI/2021 tentang perubahan atas PBI no. 22/12/PBI/2020 tentang penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal atau LCS.

Kepala ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual mengatakan, dengan adanya transaksi DNDF dalam skema LCS ini tentu akan menguntungkan bagi nilai tukar rupiah. Apalagi, transaksi DNDF ini sendiri memang sejatinya bisa mengurangi volatilitas mata uang Garuda. 


Selain itu, ini akan memudahkan para penukar untuk melakukan lindung nilai (hedging).

“Ini dibutuhkan untuk mereka yang melakukan hedging dan posisi aset rupiah akan menjadi lebih mudah,” ujar David kepada Kontan.co.id, Selasa (27/7). 

Baca Juga: Bank diperbolehkan melakukan transaksi DNDF dalam kerangka kerja sama LCS

Namun, David kemudian mengingatkan, kebijakan ini akan benar membawa manfaat kepada nilai tukar rupiah atau tidak, akan sangat bergantung kepada implementasi dan minat para pelaku. Plus, ini juga berlaku terhadap negara yang Indonesia melakukan LCS saja, seperti dengan Thailand, Malaysia, Jepang, dan China. 

David pun berharap, kerja sama LCS ini kemudian banyak dimanfaatkan oleh kedua negara sehingga bisa meningkat dan berkembang. Sehingga, ini jug akan mengurangi ketergantungan indonesia terhadap dollar Amerika Serikat (AS). 

Untuk itu, BI diminta untuk lebih getol dalam sosialisasi dan edukasi terkait LCS dan skema transaksi yang ada di dalamnya. Plus, BI juga harus memberikan kejelasan terkait mekanisme untuk menarik para pelaku usaha menggunakan kerja sama ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari