Bank boleh perjualbelikan NCD di pasar uang



JAKARTA. Ada banyak cara bagi Bank Indonesia (BI) untuk mendorong pendalaman pasar uang. Kali ini, Bank Indonesia (BI) meluncurkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang transaksi sertifikat deposito di pasar uang atau Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang dapat diperjualbelikan.

“NCD dapat diperjualbelikan di pasar uang mulai 1 Juli 2017,” katanya Kepala Departemen Pendalaman Pasar Uang BI Nanang Hendarsyah, Kamis (23/3). Sambil menunggu waktu tersebut, BI akan memanfaatkan waktu sekitar empat bulan ini untuk sosialisasi kepada perbankan selaku penerbit, dan lembaga keuangan serta korporasi selaku investor.

BI mencatat ada sebanyak 13 bank yang telah menerbitkan NCD sebanyak Rp 20,25 triliun per Maret 2017. Kemudian akan ada tiga bank lagi yang akan menerbitkan NCD sekitar Rp 5,4 triliun dalam waktu dekat ini. “Dari total NCD tersebut ada sekitar Rp 5 miliar dana NCD yang telah diperjualbelikan di bawah tangan,” tambahnya.


Dengan adanya PBI transaksi sertifikat deposito di pasar uang ini akan menjadi payung hukum perbankan dalam melakukan transaksi NCD di pasar uang. Nanang bilang, hampir seluruh penerbitan NCD sebanyak Rp 20,25 triliun dapat ditransaksikan di pasar uang. Namun, ia belum dapat menyampaikan potensi NCD yang dapat diperjualbelikan di pasar uang.

Bagi bank yang memiliki kelebihan likuiditas dapat mencari dana di pasar uang tersebut dibandingkan di pasar ritel yang memiliki persaingan perebutan dana. Sedangkan bagi investor dapat memperoleh imbal hasil sekitar 5% hingga 8%.

Adapun tugas BI pada aturan ini adalah sebagai pengawas transaksi sertifikat deposito di pasar uang. BI pun memiliki aturan main pada PBI Ini yaitu kriteria sertifikat deposito yang dapat ditransaksikan adalah diterbitkan dalam bentuk tanpa warkat (scripless), bunga dibayarkan secara diskonto.

Kemudian NCD diterbitkan daam denominasi rupiah dan valuta asing (valas), diterbitkan dengan besaran nominal paling sedikit Rp 10 miliar atau ekuivalennya dalam valas. NCD ini memiliki tenor paling sedikit 1 bulan dan paling lama 36 bulan, dan didaftarkan dan ditatausahakan di BI atau LPP yang ditunjuk oleh BI.

Nanang bilang, bagi bank yang ingin menerbitkan NCD kemudian ingin melakukan transaksi NCD di pasar uang maka bank tersebut wajib melapor ke BI. Sedangkan bank yang hanya menerbitkan NCD namun tidak ingin melakukan transaksi NCD di pasar uang tidak perlu mendaftarkan diri ke bank sentral.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini