JAKARTA. Ada banyak cara bagi Bank Indonesia (BI) untuk mendorong pendalaman pasar uang. Kali ini, Bank Indonesia (BI) meluncurkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang transaksi sertifikat deposito di pasar uang atau Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang dapat diperjualbelikan.“NCD dapat diperjualbelikan di pasar uang mulai 1 Juli 2017,” katanya Kepala Departemen Pendalaman Pasar Uang BI Nanang Hendarsyah, Kamis (23/3). Sambil menunggu waktu tersebut, BI akan memanfaatkan waktu sekitar empat bulan ini untuk sosialisasi kepada perbankan selaku penerbit, dan lembaga keuangan serta korporasi selaku investor.BI mencatat ada sebanyak 13 bank yang telah menerbitkan NCD sebanyak Rp 20,25 triliun per Maret 2017. Kemudian akan ada tiga bank lagi yang akan menerbitkan NCD sekitar Rp 5,4 triliun dalam waktu dekat ini. “Dari total NCD tersebut ada sekitar Rp 5 miliar dana NCD yang telah diperjualbelikan di bawah tangan,” tambahnya.
Bank boleh perjualbelikan NCD di pasar uang
JAKARTA. Ada banyak cara bagi Bank Indonesia (BI) untuk mendorong pendalaman pasar uang. Kali ini, Bank Indonesia (BI) meluncurkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang transaksi sertifikat deposito di pasar uang atau Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang dapat diperjualbelikan.“NCD dapat diperjualbelikan di pasar uang mulai 1 Juli 2017,” katanya Kepala Departemen Pendalaman Pasar Uang BI Nanang Hendarsyah, Kamis (23/3). Sambil menunggu waktu tersebut, BI akan memanfaatkan waktu sekitar empat bulan ini untuk sosialisasi kepada perbankan selaku penerbit, dan lembaga keuangan serta korporasi selaku investor.BI mencatat ada sebanyak 13 bank yang telah menerbitkan NCD sebanyak Rp 20,25 triliun per Maret 2017. Kemudian akan ada tiga bank lagi yang akan menerbitkan NCD sekitar Rp 5,4 triliun dalam waktu dekat ini. “Dari total NCD tersebut ada sekitar Rp 5 miliar dana NCD yang telah diperjualbelikan di bawah tangan,” tambahnya.