KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia tbk (BBRI) terus berupaya mendorong implementasi chip dalam kartu debit perseroan yang sudah beredar saat ini. Bank Indonesia (BI) telah menetapkan aturan yang mewajibkan kartu debit sudah harus 100% menggunakan chip pada akhir 2021. Baca Juga: Ini yang dilakukan BTN guna memperkuat keamanan transaksi e-channel
Pada akhir 2019, BI menargetkan implementasinya sudah harus 50% dan 80% pada akhir 2020. Implementasi teknologi chip dalam kartu debit merupakan langkah untuk meningkatkan keamanan kartu dari risiko skimming.