Bank BTN (BBTN) tawarkan KPR berbunga tetap 10%, simak keuntungan & syarat lengkapnya



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) menawarkan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan suku bunga kredit tetap alias fixed  sebesar 10% selama 3 tahun.

Lewat fitur terbarunya, Bank BTN mengeluarkan Graduated Payment Mortgage (GPM). Ini adalah KPR Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan atau BP2BT. 

KPR BP2BT adalah salah satu skema KPR subsidi,  selain Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Subsidi Selisih Bunga (SSB) yang sudah ada.


Direktur Utama Bank BTN (BBTN) Pahala Nugraha Mansury menjelaskan, program ini untuk mendorong laju penyaluran KPR subsidi agar  program satu juta rumah tercapai.  "Kami harapkan dengan fitur GPM angsuran dapat lebih terjangkau sehingga masyarakat khususnya yang berpenghasilan rendah dapat lebih antusias menggunakan skema KPR BP2BT untuk dapat memiliki rumah," jelas Pahala, dalam rilis, Senin (7/9).

Anda  dapat memanfaatkan  fasilitas ini  ini untuk mendapatkan rumah tapak mau pun rumah susun. Manfaatnya, antara lain: 

  • Uang muka atau down payment (DP) mulai dari 1% dari harga jual rumah. 
  • Bantuan uang muka sebesar 45% dari harga rumah atau maksimal Rp 40 juta.
  • Jangka waktu kredit atau tenor hingga 20 tahun. 
  • suku bunga kredit 10% persen untuk 3 tahun pertama dan suku bunga selanjutnya mengambang atau floating dengan memperhatikan batas tertinggi yang ditetapkan pemerintah

Target Bank BTN (BBTN)

Lewat fitur GPM ini, Bank BTN (BBTN) menargetkan penyaluran KPR BP2BT hingga akhir tahun ini bisa mencapai 3.000 unit. Adapun per Agustus lalu, KPR BP2BT berkisar 300 unit.

Nah, jika Anda tertarik untuk memanfaatkan KPR BP2BT, Anda bisa  mengajukan fasilitas ini dengan syarat:

  • Belum pernah memiliki rumah, 
  • Belum pernah mendapatkan subsidi/bantuan perumahan dari pemerintah, 
  • Memiliki penghasilan sesuai dengan zonasi penghasilan yang diatur oleh Kementerian PUPR dengan kisaran Rp6,5 juta untuk rumah tapak dan Rp8,5juta untuk rumah susun (penghasilan joint income bagi yang sudah menikah)
  • Sudah menabung di bank selama 3 bulan dengan batasan minimal saldo pada saat pengajuan sebesar Rp2 juta hingga Rp5 juta, 
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP-El), 
  • Memiliki akta nikah untuk pasangan suami istri, 
  • Memiliki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, 
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pemohon juga harus memiliki dokumen yang lengkap, seperti keterangan penghasilan serta  keterangan usaha. 

"Bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil), Polri atau TNI harus menyertakan surat penempatan terakhir, dan lain surat keterangan lain sebagainya sebagai penguat bahwa pemohon memenuhi persyaratan," tandas Pahala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Titis Nurdiana