KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) menawarkan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan suku bunga kredit tetap alias fixed sebesar 10% selama 3 tahun. Lewat fitur terbarunya, Bank BTN mengeluarkan Graduated Payment Mortgage (GPM). Ini adalah KPR Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan atau BP2BT. KPR BP2BT adalah salah satu skema KPR subsidi, selain Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Subsidi Selisih Bunga (SSB) yang sudah ada.
- Uang muka atau down payment (DP) mulai dari 1% dari harga jual rumah.
- Bantuan uang muka sebesar 45% dari harga rumah atau maksimal Rp 40 juta.
- Jangka waktu kredit atau tenor hingga 20 tahun.
- suku bunga kredit 10% persen untuk 3 tahun pertama dan suku bunga selanjutnya mengambang atau floating dengan memperhatikan batas tertinggi yang ditetapkan pemerintah
Target Bank BTN (BBTN)
Lewat fitur GPM ini, Bank BTN (BBTN) menargetkan penyaluran KPR BP2BT hingga akhir tahun ini bisa mencapai 3.000 unit. Adapun per Agustus lalu, KPR BP2BT berkisar 300 unit.- Belum pernah memiliki rumah,
- Belum pernah mendapatkan subsidi/bantuan perumahan dari pemerintah,
- Memiliki penghasilan sesuai dengan zonasi penghasilan yang diatur oleh Kementerian PUPR dengan kisaran Rp6,5 juta untuk rumah tapak dan Rp8,5juta untuk rumah susun (penghasilan joint income bagi yang sudah menikah)
- Sudah menabung di bank selama 3 bulan dengan batasan minimal saldo pada saat pengajuan sebesar Rp2 juta hingga Rp5 juta,
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP-El),
- Memiliki akta nikah untuk pasangan suami istri,
- Memiliki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi,
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).