KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mengklaim, dengan adanya peraturan hapus tagih kredit tidak akan signifikan mempengaruhi potensi recovery kredit perseroan yang telah dihapus buku. "Pengaruh tersebut tidak signifikan mengingat kriteria kredit yang telah dihapus buku dan dapat dilakukan hapus tagih juga terbatas," kata Corporate Secretary BTN, Ramon Armando kepada kontan.co.id, Jumat (31/1). Beberapa kriteria yang dimaksud, yaitu hanya untuk kredit atau pembiayaan UMKM yang telah dihapusbuku lebih dari 5 (lima) tahun, bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit, outstanding pokok kredit maksimal Rp.500 juta per debitur.
Bank BTN Klaim Hapus Tagih Tak Berdampak Signifikan ke Pendapatan Recovery
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mengklaim, dengan adanya peraturan hapus tagih kredit tidak akan signifikan mempengaruhi potensi recovery kredit perseroan yang telah dihapus buku. "Pengaruh tersebut tidak signifikan mengingat kriteria kredit yang telah dihapus buku dan dapat dilakukan hapus tagih juga terbatas," kata Corporate Secretary BTN, Ramon Armando kepada kontan.co.id, Jumat (31/1). Beberapa kriteria yang dimaksud, yaitu hanya untuk kredit atau pembiayaan UMKM yang telah dihapusbuku lebih dari 5 (lima) tahun, bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit, outstanding pokok kredit maksimal Rp.500 juta per debitur.