KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sesuai instruksi pemerintah terkait pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menyesuaikan jam layanan nasabah di setiap kantor cabang. Penyesuaian dilakukan sejak Senin, 28 Juni 2021 menjadi pukul 08.00-14.00 waktu setempat. Corporate Secretary Bank BTN Ari Kurniaman mengatakan, perubahan jam operasional dilakukan untuk mengantisipasi dampak penularan Covid-19. Adapun pelayanan terhadap nasabah dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Bank BTN lakukan penyesuaian jam layanan nasabah hingga pukul 14.00
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sesuai instruksi pemerintah terkait pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menyesuaikan jam layanan nasabah di setiap kantor cabang. Penyesuaian dilakukan sejak Senin, 28 Juni 2021 menjadi pukul 08.00-14.00 waktu setempat. Corporate Secretary Bank BTN Ari Kurniaman mengatakan, perubahan jam operasional dilakukan untuk mengantisipasi dampak penularan Covid-19. Adapun pelayanan terhadap nasabah dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.