JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk akhirnya resmi mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan sebagai gateway dalam program Amnesti Pajak. Bank BTN akan menjadi administrator Rekening Dana Nasabah (RDN) yang merupakan salah satu syarat penunjukan bank sebagai Gateway dalam menerima dana repatriasi Amnesti Pajak. Direktur Utama BTN Maryono mengatakan, ini merupakan moment penting bagi BTN karena mendapat peran untuk mendukung program pemeritah dalam menyukseskan tax amnesty. "Kami akan lebih fokus bagaimana BTN benar-benar dapat berperan lebih baik dalam program ini dengan menerima dana repatriasi amnesti pajak yang berasal dari masyarakat yang selama ini bisa jadi menunggu BTN sebagai Gateway dalam propram amnesti pajak," ujarnya pada rilis yang di terima KONTAN, Senin(8/8). Seperti diketahui BTN akan memanfaatkan instrumen simpanan yang akan menampung dana repatriasi tax amnesty, seperti deposito, negotiable certificate of deposit (NCD), Efek Beragun Aset berbentuk surat partisipasi (EBA-SP), Obligasi Negara Ritel Indonesia (ORI) dan sukuk.
Bank BTN resmi jadi gateway amnesti pajak
JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk akhirnya resmi mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan sebagai gateway dalam program Amnesti Pajak. Bank BTN akan menjadi administrator Rekening Dana Nasabah (RDN) yang merupakan salah satu syarat penunjukan bank sebagai Gateway dalam menerima dana repatriasi Amnesti Pajak. Direktur Utama BTN Maryono mengatakan, ini merupakan moment penting bagi BTN karena mendapat peran untuk mendukung program pemeritah dalam menyukseskan tax amnesty. "Kami akan lebih fokus bagaimana BTN benar-benar dapat berperan lebih baik dalam program ini dengan menerima dana repatriasi amnesti pajak yang berasal dari masyarakat yang selama ini bisa jadi menunggu BTN sebagai Gateway dalam propram amnesti pajak," ujarnya pada rilis yang di terima KONTAN, Senin(8/8). Seperti diketahui BTN akan memanfaatkan instrumen simpanan yang akan menampung dana repatriasi tax amnesty, seperti deposito, negotiable certificate of deposit (NCD), Efek Beragun Aset berbentuk surat partisipasi (EBA-SP), Obligasi Negara Ritel Indonesia (ORI) dan sukuk.