Bank BTN resmi jadi gateway amnesti pajak



JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk akhirnya resmi mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan sebagai gateway dalam program Amnesti Pajak. Bank BTN akan menjadi administrator Rekening Dana Nasabah (RDN) yang merupakan salah satu syarat penunjukan bank sebagai Gateway dalam menerima dana repatriasi Amnesti Pajak.

Direktur Utama BTN Maryono mengatakan, ini merupakan moment penting bagi BTN karena mendapat peran untuk mendukung program pemeritah dalam menyukseskan tax amnesty. "Kami akan lebih fokus bagaimana BTN benar-benar dapat berperan lebih baik dalam program ini dengan menerima dana repatriasi amnesti pajak yang berasal dari masyarakat yang selama ini bisa jadi menunggu BTN sebagai Gateway dalam propram amnesti pajak," ujarnya pada rilis yang di terima KONTAN, Senin(8/8).

Seperti diketahui BTN akan memanfaatkan instrumen simpanan yang akan menampung dana repatriasi tax amnesty, seperti deposito, negotiable certificate of deposit (NCD), Efek Beragun Aset berbentuk surat partisipasi (EBA-SP), Obligasi Negara Ritel Indonesia (ORI) dan sukuk.


Menurut Maryono, BTN memiliki banyak instrumen yang sangat menarik yang dapat dimanfaatkan dalam menampung dana repatriasi amnesti pajak tersebut dibandingkan bank lain. Untuk itu, pihaknya tetap akan membidik dana repatriasi yang diperkirakan mencapai Rp 50 triliun yang akan difokuskan BTN untuk penyaluran ke sektor riil.

Dana ini akan sangat membantu dalam menyukseskan program sejuta rumah yang dilakukan pemerintah. "Paling banyak ke sektor riil dan properti. Kita fokuskan untuk satu juta rumah, kita blending dan mixing," jelasnya.

Dalam penyaluran dana tax amnesty tersebut, sudah disiapkan BTN secara matang. Ini dimaksudkan agar dana tax amnesty yang masuk ke BTN bisa segera disalurkan seperti melakukan relaksasi pemberian kredit kepada pengembang yang akan membeli tanah untuk dibangun proyek rumah bersubsidi.

Berbagai langkah yang dilakukan BTN itu, lanjut Maryono, akan menjadi nilai positif bagi investor atau wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty dan menempatkan dananya di BTN. "Tentunya investor tak ingin dananya yang kembali ke Indonesia hanya menjadi dana simpanan saja dan tidak berkembang alias menjadi dana menganggur," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini