KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belakangan banyak kasus penolakan pengajuan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Subsidi dari calon debitur di sektor perbankan. Penyebab bank menolak pengajuan KPR ini terjadi setelah pengecekan Sistem Layakan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Direktur Risk Manajemen PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) Setiyo Wibowo mengatakan, setidaknya di Bank BTN tercatat sekitar 20% hingga 30% data aplikasi masuk yang memiliki histori tunggakan kredit, salah satunya adalah akibat tunggakan pinjaman online (pinjol). Terkait kasus pengajuan KPR Subsidi bagi masyarakat atau calon debitur yang memiliki persoalan terkait lilitan pinjol ini, Setiyo mengatakan perlu adanya kajian per kasus yang bisa di-review.
Bank BTN Sebut 30% Aplikasi Pengajuan KPR Subsidi Ditolak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belakangan banyak kasus penolakan pengajuan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Subsidi dari calon debitur di sektor perbankan. Penyebab bank menolak pengajuan KPR ini terjadi setelah pengecekan Sistem Layakan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Direktur Risk Manajemen PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) Setiyo Wibowo mengatakan, setidaknya di Bank BTN tercatat sekitar 20% hingga 30% data aplikasi masuk yang memiliki histori tunggakan kredit, salah satunya adalah akibat tunggakan pinjaman online (pinjol). Terkait kasus pengajuan KPR Subsidi bagi masyarakat atau calon debitur yang memiliki persoalan terkait lilitan pinjol ini, Setiyo mengatakan perlu adanya kajian per kasus yang bisa di-review.