JAKARTA. Bank Bukopin kini rupanya tengah berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bank Bukopin digugat oleh PT Pal Mechandra Abadi terkait kreditur lain yang disebutkan dalam permohonan pailit yang diajukan bank tersebut di Pengadilan Medan. Dalam permohonan pailit yang diajukan Bank Bukopin atas PT Pal Mechandra (penggugat) menyebutkan bahwa perusahaan itu memiliki utang jatuh kepada Bank Bukopin serta dua perusahaan lain yaitu PT Krida Puji Mulyo Lestari dan PT Atmindo. Akan tetapi PT Pal Mechandra menilai bahwa kreditur yang diajukan Bank Bukopin tidak benar, sehingga perbuatan Bank Bukopin itu dinilai sebagai pencemaran nama baik. "Akibat penyebarluasan informasi yang tidak benar yang dilakukan tergugat, nama baik penggugat menjadi tercemar sehingga mitra usaha menjadi enggan berhubungan dalam segala bentuk usaha, sehingga mengalami kerugian baik materi maupun immateril,"kata Elianus Jawak, kuasa hukum PT Pal Mechandra. Dalam salinan gugatan, PT Pal menilai bahwa akibat penyebarluasan informasi yang tidak benar, bahwa Bukopin mnyebutkan ada kreditur lain yang terikat dengan PT Pal, sebagai tindakan pencemaran nama baik perusahaan. Elianus mengatakan, Bukopin telah dengan sengaja menyebarluaskan informasi yang tidak berdasar dengan menyebutkan bahwa PT Pal punya utang jatuh tempo pada PT Krida Puji Mulyo Lestari sebesar Rp 1,5 miliar dan PT Atmindo Rp650 juta. “Perusahaan klien kami bukan sebagai debitur atas dua perusahaan itu,” tegasnya. Alhasil, Elianus meminta pada pengadilan, agar Bukopin dihukum membayar gantu rugi Rp 50 miliar karena telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa pencemaran nama baik. "Serta ganti rugi immateriil Rp200 miliar,”tegasnya. Perkara ini sendiri sudah masuk tahap jawaban atas gugatan. Bank Bukopin menegaskan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilanggar. Kuasa hukum Bukupin Purwoko J.S. Soemantri dalam dokumen jawaban menegaskan bahwa gugatan tersebut mengada-ngada. "Gugatan itu mengada-ada dan tidak memiliki alasan hukum sama sekali,”tegasnya. Ia bilangm permohonan pailit telah sesuai dan memenuhi unsur kepailitan antara lain adanya utang yang jatuh tempo. "Utang itu penggugat kepada klien kami telah ditagih berkali-kali tetapi tidak dibayarkan, sehingan kami mohonkan pailit,” tegasnya. Bukopin menilai tuntutan ganti rugi imateril tidak memiliki dasar hukum hingga harus ditolak.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Bank Bukopin Digugat Ganti Rugi Rp 200 Miliar Terkait Fasilitas Kredit
JAKARTA. Bank Bukopin kini rupanya tengah berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bank Bukopin digugat oleh PT Pal Mechandra Abadi terkait kreditur lain yang disebutkan dalam permohonan pailit yang diajukan bank tersebut di Pengadilan Medan. Dalam permohonan pailit yang diajukan Bank Bukopin atas PT Pal Mechandra (penggugat) menyebutkan bahwa perusahaan itu memiliki utang jatuh kepada Bank Bukopin serta dua perusahaan lain yaitu PT Krida Puji Mulyo Lestari dan PT Atmindo. Akan tetapi PT Pal Mechandra menilai bahwa kreditur yang diajukan Bank Bukopin tidak benar, sehingga perbuatan Bank Bukopin itu dinilai sebagai pencemaran nama baik. "Akibat penyebarluasan informasi yang tidak benar yang dilakukan tergugat, nama baik penggugat menjadi tercemar sehingga mitra usaha menjadi enggan berhubungan dalam segala bentuk usaha, sehingga mengalami kerugian baik materi maupun immateril,"kata Elianus Jawak, kuasa hukum PT Pal Mechandra. Dalam salinan gugatan, PT Pal menilai bahwa akibat penyebarluasan informasi yang tidak benar, bahwa Bukopin mnyebutkan ada kreditur lain yang terikat dengan PT Pal, sebagai tindakan pencemaran nama baik perusahaan. Elianus mengatakan, Bukopin telah dengan sengaja menyebarluaskan informasi yang tidak berdasar dengan menyebutkan bahwa PT Pal punya utang jatuh tempo pada PT Krida Puji Mulyo Lestari sebesar Rp 1,5 miliar dan PT Atmindo Rp650 juta. “Perusahaan klien kami bukan sebagai debitur atas dua perusahaan itu,” tegasnya. Alhasil, Elianus meminta pada pengadilan, agar Bukopin dihukum membayar gantu rugi Rp 50 miliar karena telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa pencemaran nama baik. "Serta ganti rugi immateriil Rp200 miliar,”tegasnya. Perkara ini sendiri sudah masuk tahap jawaban atas gugatan. Bank Bukopin menegaskan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilanggar. Kuasa hukum Bukupin Purwoko J.S. Soemantri dalam dokumen jawaban menegaskan bahwa gugatan tersebut mengada-ngada. "Gugatan itu mengada-ada dan tidak memiliki alasan hukum sama sekali,”tegasnya. Ia bilangm permohonan pailit telah sesuai dan memenuhi unsur kepailitan antara lain adanya utang yang jatuh tempo. "Utang itu penggugat kepada klien kami telah ditagih berkali-kali tetapi tidak dibayarkan, sehingan kami mohonkan pailit,” tegasnya. Bukopin menilai tuntutan ganti rugi imateril tidak memiliki dasar hukum hingga harus ditolak.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News