JAKARTA.Lantaran tidak kunjung menyelesaikan tunggakan utang, Bank Bukopin pun lantas mengambil langkah tegas terhadap salah satu nasabahnya. PT Altra Excis Investama, perusahaan yang bergerak dalam jasa kontraktor ini akhirnya digugat pailit oleh Bank Bukopin di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.Langkah hukum ini setelah Altra Excis Investama mengalami kemacetan dalam penyelesaian utang, bahkan sampai pada waktu jatuh tempo yang telah ditentukan. "Tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban meskipun sudah dilakukan pendekatan dan somasi agar Altra Excis membayar utang yang jatuh tempo posisinya 28 Juni 2007," kata Iwan Natapriyana kuasa hukum Bank Bukopin, Jumat (4/12).Bank Bukopin mengklaim punya tagihan utang kepada Altra Excis Investama sebesar Rp 17,380 miliar. Tagihan utang itu berasal dari utang pokoknya sebesar Rp 10,662 miliar, kewajiban bunga Rp 4,642 miliar, plus denda sebesar Rp 2,114 miliar.Sengketa kepailitan ini berawal saat Bank Bukopin memberikan fasilitas kredit kepada Altra Excis Investama. Perusahaan bergerak dalam jasa kontraktor ini tidak lain anak perusahaan Altra Group yang salah satu unit usahanya yakni TV kabel dengan nama Garuda TV.Ada dua plafon kredit yang dikucurkan Bank Bukopin, yakni Rp 30 miliar (utang A) yang akan digunakan untuk modal kerja pembangunan sarana dan prasarana air bersih. Kemudian Altra Excis Investama juga kembali berutang ke Bank Bukopin sebesar Rp 5,7 miliar (utang B) yang dipergunakan untuk membayar bunga kredit selama pembangunan kontruksi. Hal itu sebagaimana tercantum dalam perjanjian utang melalui Akta Perjanjian Kredit No.54 dan Akta Pengakuan Utang tertanggal 28 Agustus 2002 dihadapan notaris Tetty Herawati.Atas pengucuran dana kredit itu, Altra Excis Investama memberikan jaminan berupa sebidang tanah hak milik di Cibadak seluas 45.100 m2 dan 46.900 m2, tanah hak guna bangunan di Cikini Jakarta seluas 54 m2, jaminan fidusia tagihan-tagihan dari pemerintah Kota Bontang, Kaltim, mesin2 dan peralatan yang dibeli, serta surat jaminan dari PT Askrindo.Awalnya pembayaran utang dapat berjalan lancar, namun di tengah jalan mulai dirasakan kemacetan. Sampai pada akhirnya Altra Excis Investama sudah tak mampu lagi untuk menyelesaikan kewajiban utangnya sampai batas waktu jatuh tempo 28 Juni 2007. Setelah melayangkan somasi dan pendekatan yang berujung sia-sia belaka. Bank Bukopin pun langsung melayangkan gugatan pailit.Sebenarnya Bank Bukopin sendiri telah memberikan perubahan plafon dan perpanjangan kredit sebesar Rp 17,3 miliar sesuai addendum perjanjian kredit pada 6 September 2005. Perubahan itu untuk jangka waktu empat bulan terhitung 28 Agustus 2005.Fasilitas kredit kembali diubah pada 23 Desember 2005. Sesuai addendum perjanjian kredit ditentukan, utang pokok yang selalu dapat dibayar kembali sebesar Rp 11,6 miliar untuk jangka waktu 6 bulan terhitung sejak 28 Desember 2005.Berdasarkan addendum perjanjian kredit 21 Desember 2006, Bank Bukopin kembali memberikan perpanjangan waktu 6 bulan lagi terhitung sejak 28 Desember 2006 hingga 28 Juni 2007. Selain itu, dalam permohonan disebutkan PT Altra memiliki kreditur lain. Yakni pada Bank Muamalat cabang Arthaloka sebesar Rp87,1 miliar dan sudah jatuh tempo. Dengan begitu permohonan pailit telah memenuhi syarat sesuai Pasal 2 ayat (1) UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.Berdasarkan berkas gugatan dengan No perkara 70 tertanggal 18 November 2009, Bank Bukopin meminta majelis hakim agar mengabulkan permohonan pailit dan menunjuk Tonggo Parulian Silalahi selaku kurator.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Bank Bukopin Pailitkan Altra Excis Investama
JAKARTA.Lantaran tidak kunjung menyelesaikan tunggakan utang, Bank Bukopin pun lantas mengambil langkah tegas terhadap salah satu nasabahnya. PT Altra Excis Investama, perusahaan yang bergerak dalam jasa kontraktor ini akhirnya digugat pailit oleh Bank Bukopin di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.Langkah hukum ini setelah Altra Excis Investama mengalami kemacetan dalam penyelesaian utang, bahkan sampai pada waktu jatuh tempo yang telah ditentukan. "Tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban meskipun sudah dilakukan pendekatan dan somasi agar Altra Excis membayar utang yang jatuh tempo posisinya 28 Juni 2007," kata Iwan Natapriyana kuasa hukum Bank Bukopin, Jumat (4/12).Bank Bukopin mengklaim punya tagihan utang kepada Altra Excis Investama sebesar Rp 17,380 miliar. Tagihan utang itu berasal dari utang pokoknya sebesar Rp 10,662 miliar, kewajiban bunga Rp 4,642 miliar, plus denda sebesar Rp 2,114 miliar.Sengketa kepailitan ini berawal saat Bank Bukopin memberikan fasilitas kredit kepada Altra Excis Investama. Perusahaan bergerak dalam jasa kontraktor ini tidak lain anak perusahaan Altra Group yang salah satu unit usahanya yakni TV kabel dengan nama Garuda TV.Ada dua plafon kredit yang dikucurkan Bank Bukopin, yakni Rp 30 miliar (utang A) yang akan digunakan untuk modal kerja pembangunan sarana dan prasarana air bersih. Kemudian Altra Excis Investama juga kembali berutang ke Bank Bukopin sebesar Rp 5,7 miliar (utang B) yang dipergunakan untuk membayar bunga kredit selama pembangunan kontruksi. Hal itu sebagaimana tercantum dalam perjanjian utang melalui Akta Perjanjian Kredit No.54 dan Akta Pengakuan Utang tertanggal 28 Agustus 2002 dihadapan notaris Tetty Herawati.Atas pengucuran dana kredit itu, Altra Excis Investama memberikan jaminan berupa sebidang tanah hak milik di Cibadak seluas 45.100 m2 dan 46.900 m2, tanah hak guna bangunan di Cikini Jakarta seluas 54 m2, jaminan fidusia tagihan-tagihan dari pemerintah Kota Bontang, Kaltim, mesin2 dan peralatan yang dibeli, serta surat jaminan dari PT Askrindo.Awalnya pembayaran utang dapat berjalan lancar, namun di tengah jalan mulai dirasakan kemacetan. Sampai pada akhirnya Altra Excis Investama sudah tak mampu lagi untuk menyelesaikan kewajiban utangnya sampai batas waktu jatuh tempo 28 Juni 2007. Setelah melayangkan somasi dan pendekatan yang berujung sia-sia belaka. Bank Bukopin pun langsung melayangkan gugatan pailit.Sebenarnya Bank Bukopin sendiri telah memberikan perubahan plafon dan perpanjangan kredit sebesar Rp 17,3 miliar sesuai addendum perjanjian kredit pada 6 September 2005. Perubahan itu untuk jangka waktu empat bulan terhitung 28 Agustus 2005.Fasilitas kredit kembali diubah pada 23 Desember 2005. Sesuai addendum perjanjian kredit ditentukan, utang pokok yang selalu dapat dibayar kembali sebesar Rp 11,6 miliar untuk jangka waktu 6 bulan terhitung sejak 28 Desember 2005.Berdasarkan addendum perjanjian kredit 21 Desember 2006, Bank Bukopin kembali memberikan perpanjangan waktu 6 bulan lagi terhitung sejak 28 Desember 2006 hingga 28 Juni 2007. Selain itu, dalam permohonan disebutkan PT Altra memiliki kreditur lain. Yakni pada Bank Muamalat cabang Arthaloka sebesar Rp87,1 miliar dan sudah jatuh tempo. Dengan begitu permohonan pailit telah memenuhi syarat sesuai Pasal 2 ayat (1) UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.Berdasarkan berkas gugatan dengan No perkara 70 tertanggal 18 November 2009, Bank Bukopin meminta majelis hakim agar mengabulkan permohonan pailit dan menunjuk Tonggo Parulian Silalahi selaku kurator.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News