KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek tidak lagi bermitra dengan PT Bank Bukopin Tbk (Bukopin) sebagai mitra saluran pembayaran iuran. Sebab, kerjasama antara Bank Bukopin dengan BPJamsostek telah berakhir. Hal itu tertuang dalam dokumen yang Kontan.co.id terima pada Selasa (30/6). Dokumen tersebut ditandatangani Ali Mugni T sebagai Kepala Cabang BPJamsostek Mampang, Jakarta Selatan. “Sehubungan dengan telak berakhirnya masa perjanjian kerjasama (PKS) antara Bank Bukopin dengan BPJS Ketenagakerjaan, maka dengan ini kami sampaikan kepada Bapak/Ibu pemimpin perusahaan, bahwa mulai 5 Juni 2020, untuk tidak melakukan pembayaran iuran melalui Bank Bukopin sampai dengan waktu pemberitahuan selanjutnya,” tulis Ali dalam dokumen tersebut.
Bank Bukopin tak lagi jadi mitra pembayaran iuran, begini penjelasan BPJamsostek
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek tidak lagi bermitra dengan PT Bank Bukopin Tbk (Bukopin) sebagai mitra saluran pembayaran iuran. Sebab, kerjasama antara Bank Bukopin dengan BPJamsostek telah berakhir. Hal itu tertuang dalam dokumen yang Kontan.co.id terima pada Selasa (30/6). Dokumen tersebut ditandatangani Ali Mugni T sebagai Kepala Cabang BPJamsostek Mampang, Jakarta Selatan. “Sehubungan dengan telak berakhirnya masa perjanjian kerjasama (PKS) antara Bank Bukopin dengan BPJS Ketenagakerjaan, maka dengan ini kami sampaikan kepada Bapak/Ibu pemimpin perusahaan, bahwa mulai 5 Juni 2020, untuk tidak melakukan pembayaran iuran melalui Bank Bukopin sampai dengan waktu pemberitahuan selanjutnya,” tulis Ali dalam dokumen tersebut.