Bank Bukopin tak lagi jadi mitra pembayaran iuran, begini penjelasan BPJamsostek



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek tidak lagi bermitra dengan PT Bank Bukopin Tbk (Bukopin) sebagai mitra saluran pembayaran iuran. Sebab, kerjasama antara Bank Bukopin dengan BPJamsostek telah berakhir.

Hal itu tertuang dalam dokumen yang Kontan.co.id terima pada Selasa (30/6). Dokumen tersebut ditandatangani Ali Mugni T sebagai Kepala Cabang BPJamsostek Mampang, Jakarta Selatan.

“Sehubungan dengan telak berakhirnya masa perjanjian kerjasama (PKS) antara Bank Bukopin dengan BPJS Ketenagakerjaan, maka dengan ini kami sampaikan kepada Bapak/Ibu pemimpin perusahaan, bahwa mulai 5 Juni 2020, untuk tidak melakukan pembayaran iuran melalui Bank Bukopin sampai dengan waktu pemberitahuan selanjutnya,” tulis Ali dalam dokumen tersebut.


Baca Juga: Ini mekanisme pengajuan klaim jaminan hari tua secara kolektif di BP Jamsostek

Lebih lanjut, ia merinci, pembayaran iuran tetap dapat dilaksanakan secara normal melalui mitra bank yang bekerja sama dengan BPJamsostek. Ia menyebut bank-bank yang masih bekerja sama ialah Bank Mandiri, BNI, BCA, BRI, BTN, BJB, CIMB Niaga, Bank DKI, dan Bank Muamalat Indonesia.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antara Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, dengan berakhirnya kerjasama dengan Bank Bukopin tersebut, BPJamsostek tengah melakukan evaluasi.

“Kerjasama pembayaran iuran dengan Bank Bukopin sedang dalam proses evaluasi. Ini adalah evaluasi rutin yang kami lakukan untuk kerjasama dengan semua pihak,” ujar Utoh kepada Kontan.co.id pada Rabu (1/7).

Ia mengamini, pada tahap evaluasi ini pembayaran iuaran lewat Bank Bukopin tidak dapat dilakukan hingga hasil evaluasi rampung. Setelah itu, barulah BPJamsostek akan memutuskan untuk mengambil kebijakan untuk melanjutkan kerjasama atau menghentikannya.

Baca Juga: Banyak PHK saat corona, klaim BPJS Ketenagakerjaan bakal naik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat