JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) tengah bersinergi untuk membentuk kriteria domestic-systematically important bank (D-SIB) atau bank berdampak sistemik dalam industri perbankan domestik. Sumber KONTAN di BI menyampaikan, D-SIB nantinya akan memperhitungkan aset bank, modal bank, dan kompleksitas bisnis. Tahap awal, BI membentuk aturan permodal untuk D-SIB berupa biaya tambahan atau capital surcharge sebesar 1%-2,5% dari Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). Dia bilang, perbankan dengan kelompok usaha 3 dan 4 kemungkinan masuk dalam kategori D-SIB ini. Sekadar informasi, bank umum kelompok usaha (BUKU) 3 memiliki modal Rp 5 triliun – Rp 30 triliun. Sedangkan BUKU 4 bermodal di atas Rp 30 triliun. “Karena mereka memiliki aset besar dan rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) minimal 14%, sehingga patut menjadi panutan bank dalam negeri,” kata sumber itu.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Bank BUKU 3 dan 4 berpotensi masuk daftar SIB
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) tengah bersinergi untuk membentuk kriteria domestic-systematically important bank (D-SIB) atau bank berdampak sistemik dalam industri perbankan domestik. Sumber KONTAN di BI menyampaikan, D-SIB nantinya akan memperhitungkan aset bank, modal bank, dan kompleksitas bisnis. Tahap awal, BI membentuk aturan permodal untuk D-SIB berupa biaya tambahan atau capital surcharge sebesar 1%-2,5% dari Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). Dia bilang, perbankan dengan kelompok usaha 3 dan 4 kemungkinan masuk dalam kategori D-SIB ini. Sekadar informasi, bank umum kelompok usaha (BUKU) 3 memiliki modal Rp 5 triliun – Rp 30 triliun. Sedangkan BUKU 4 bermodal di atas Rp 30 triliun. “Karena mereka memiliki aset besar dan rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) minimal 14%, sehingga patut menjadi panutan bank dalam negeri,” kata sumber itu.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News